Altar : Pengangkatan Tenaga Profesional Pendamping Desa di Tanimbar Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme

Spread the love

Ambontoday.com – Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 1003-1727 Tahun 2025 tentang Penetapan Pendamping Profesional Perencanaan dan Pembangunan Desa kembali menuai sorotan tajam dari publik. SK bertanggal 6 Mei 2025 itu dinilai sarat praktik kolusi dan nepotisme, bahkan disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap sistem profesionalisme pendampingan desa yang selama ini diatur secara nasional melalui Kementerian Desa.

Dari enam nama yang tercantum dalam SK yakni; John Lewerissa (Tenaga Ahli) di tingkat Kabupaten, Josephus C Matapere dan Nevin Luturmas (Pendamping Desa/PD) di tingkat kecamatan, sedangkan Benony Weringkukly dan Karel Waratmas (Pendamping Lokal Desa) di tingkat desa, seluruhnya diduga masih aktif sebagai Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di bawah naungan Kementerian Desa. Lebih ironisnya, salah satu nama yakni Bernardus Turlel, diketahui pernah dipecat dari Program P3MD karena pelanggaran etik, namun kini justru diangkat sebagai koordinator oleh Bupati.

“Ini tidak masuk akal. Orang yang pernah di PHK oleh KemenDes karena pelanggaran etika, justru diangkat lagi. Lain halnya, mereka yang masih aktif dikontrak oleh KemenDes harus sadar diri, bila perlu mengundurkan diri. Soal hal-hal ini, apa Bupati tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Ini sudah sangat parah,” tegas Sumitro Fenanlambir, dari Sub-Bidang Advokasi LSM Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepada Ambontoday.com (29/07/25), Sumitro menilai, keputusan ini bukan hanya cacat secara etik, tapi juga cacat secara prosedural. Artinya, pengangkatan dilakukan tanpa rekrutmen terbuka, tidak ada publikasi resmi, dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa fungsi pendamping desa sudah dijalankan secara nasional oleh Kemendes sejak tahun 2014.

Baca Juga  Perayaan Paskah, Polres Kepulauan Tanimbar amankan Pawai Obor

“Jangan jadikan SK ini sebagai alat politik balas jasa. Negara ini bukan milik keluarga Bupati dan Wakil Bupati. Ini soal anggaran rakyat dan masa depan desa-desa di Tanimbar,” ujar Sumitro.

Secara regulatif, pengangkatan Pendamping Desa sudah diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020, yang menyebut bahwa tenaga pendamping direkrut secara nasional dan ditempatkan sesuai jenjang: provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa. Namun dalam SK Bupati ini, terjadi kekacauan penempatan di mana pendamping lokal desa justru ditugaskan di tingkat kabupaten.

Kajian hukum Altar menunjukkan bahwa SK ini berpotensi melanggar:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
  4. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Tak hanya tumpang tindih tugas, pengangkatan ini berpotensi menyebabkan dobel gaji yang bertentangan dengan asas efisiensi keuangan daerah.

“Kami mendesak DPRD Kepulauan Tanimbar segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Jika ini dibiarkan, maka akan terjadi pemborosan anggaran dan degradasi tata kelola pemerintahan daerah,” tutup Sumitro.

“Data kami untuk mendukung penegasan ini jelas. Bahkan kami telah berkordinasi lebih lanjut dengan Kordinator P3MD Provinsi Maluku. Karena itu, kami menilai SK Bupati Tanimbar telah bertentangan dengan KemenDes RI”. Ungkap. Perwakilan Altar.

LSM Altar menilai, kebijakan yang dilakukan harus berdasar pada aturan yang sehat, bukan karena kedekatan pribadi. Bahkan kebijakan seperti ini secara tidak langsung Pemda Tanimbar telah mengalami degradasi nilai dan menurunkan kualitas pemerintahan, bahkan mengabaikan hirarki dan mekanisme kerja birokrasi. (AT/BT)

Berita Terkini