Asikin: Kurangnya Pengawasan Terhadap Aksi Nelayan Telur Ikan Terbang Ilegal di Maluku Karena Minimnya Anggaran

Spread the love

‎Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin mengatakan, kurangnya pengawasan terhadap aksi pencurian telur ikan terbang di sejumlah perairan di Provinsi Maluku oleh nelayan luar daerah Maluku dikarenakan minimnya biaya pengawasan.

‎‎Meskipun begitu, Dirinya mengaku, pengawasan memang dilakukan oleh CDKP GP.VIII-X secara mandiri maupun bekerjasama dengan pangkalan PSDKP Tual, walau belum maksimal.

‎Untuk diketahui, aktifitas ilegal yang dilakukan nelayan luar daerah Maluku terhadap hasil Telur Ikan Terbang di sejumlah daerah di Maluku, sudah bertahun-tahun berlangsung, namun selama ini DKP Maluku terkesan diam dan melakukan pembiaran.

‎Bahkan sudah beberapa kali DKP Maluku dikritik oleh DPRD Maluku dalam rapat bersama, namun hal itu tidak membuat DKP Maluku berbenah diri dan serius dalam menuntaskan persoalan ini.

‎”DKP Maluku beberapa kali melakukan pengawasan namun belum maksimal lantaran minimnya ketersediaan anggaran.

‎‎Dari beberapa kali pengawasan, terdapat temuan dilapangan yaitu kapal tidak memiliki dokumen perizinan dan kapal beroperasi tidak sesuai wilayah penangkapannya.

‎‎Penindakan yang dilakukan terhadap temuan adalah melakukan pembinaan serta menerapkan sanksi administratif, jelas Kadis DKP dalam pesan Whatsapp menjawab pertanyaan wartawan.

‎‎Sebelumnya, sejak akhir tahun 2024, DKP Maluku telah merancang Pergub Peraturan Gubernur) nomor 29 tahun 2024 sebagai payung hukum di daerah untuk melakukan penindakan terhadap aksi nelayan telur ikan terbang.

‎‎Sayangnya, Pergub tersebut belum dapat diterapkan secara maksimal terutama terkait penerapan sanksi denda karena belum ada regulasi yang mengatur besaran denda terhadap pemilik kapal yang melakukan pelanggaran, jelas Asikin.

‎‎Kadis menambahkan, kurangnya pengawasan aktifitas nelayan ikan terbang semestinya tidak serta merta memberi kesan bahwa DKP Maluku melakukan pembiaran atas penjarahan SDA Maluku oleh nelayan luar daerah karena masih ada beberapa institusi lain yang juga bertanggung jawab terhadap permasalahan ini.

Baca Juga  Sekretaris DPD KPK TIPIKOR KKT Minta Pemda Dan Tim Gugus KKT Perjelas Status Kesehatan 40 Pekerja Asal Surabaya Di KKT

‎‎”Apalagi pelakunya adalah masyarakat dan alat tangkap yang berasal dari luar provinsi Maluku. Institusi semisal AL, Polairud, Stasiun dan Pangkalan PSDK memiliki peran yang sama dalam mengawasi pemanfaatan sumberdaya ikan di provinsi Maluku. Selama ini masing masing institusi masih berjalan sendiri sendiri dalam melaksanakan tugasnya di perairan Maluku,” tutup Asikin.

‎‎Untuk di ketahui, di Bulan Mei hingga Juni nanti, musim panen telur Ikan Terbang akan mulai dilakukan. Jika DKP Maluku tidak tanggap dengan mengalokasikan sebagian anggaran di tengah iklim efisiensi saat ini maka, akan menambah jumlah hasil sumber daya Kelautan Maluku yang terus di garap dan diambil oleh nelayan luar Maluku, lalu bagaimana dengan nasib nelayan asli Maluku.?

‎‎Semoga ada langkah tegas dan cepat dari DKP Maluku di tahun ini, agar nelayan asli Maluku lebih diberikan peluang untuk mengolah hasil sumber daya Kelautan daerah sendiri sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi keluarga mereka. (AT)

Komentar

Berita Terkini