Saumlaki, ambontoday.com – Diduga main ilegal oil diperairan pelabuhan Josudarso Saumlaki dan sekitarnya, yang di tangani oleh satuan Polisi Peeairan (polair) Polres Kepulauan Tanimbar terkesan menjebak dalam proses penahanan terhadap LK alias Latoi.
Hal ini, disampaikan oleh Kuasa Hukum LK Dr.Hardodi, SH.,MH,CLA kepada media ini sampaikan, klinenya tidak terlibat kasus ilegal oil itu, karena Kline nya bersifat meminjamkan uang kepada pelaku.
“Saya heran kok Kline Saya memijamkan uang ke orang kok ditahan dan ditetapkan tersangka, ada apa sebenarnya,” tanya Hardodi.
Lanjutnya, persoalan ini memang ada banyak kejanggalan – kejanggalan, yang mana, terkait dengan kronologis kejadian, kemudian terkait dengan penolakan penyidik terhadap pemeriksaan saksi yang meringankan, yang ketiga proses penahanan kepada pihak keluarga, setalah ditahan baru disampaikan.
“Selain proses tersebut, kok perkara ini tidak diijinkan kuasa Hukum melakukan pendampingan terhadap Kline, ada apa sebenarnya, mengingat, sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka, semestinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami kuasa hukum harus mendampingi Kline kami,” herannya.
Dikatakan juga, dari sisi kronologis kejadian, pihak Klinenya tidak sama sekali terlibat atau sesuai dengan keteranga kepolisian bahwa Kline kami memiliki BBM ilegal berupa solar, ternyata Klinenya membantu memijamkan uang kepada pelaku pembeli solar Ayudin.
Karena Ayudin tidak memiliki ijin atau rekomendasi untuk membeli BBM tersebut, maka dalam proses jual beli itu, pihak pembeli mambayar BBM berupa solar itu dengan harga industri bukan harga subsidi, yang dibuktikan dengan kutansi pembelian.
“Aneh kan, Kline kami hanya membantu kok ditahan, yang anehnya pada saat proses pembelian itu Kline kami yang mengantar uang ke pihak pembeli, dan pada saat itu ada pihak Polair dan pihak satuan polisi lain ada di TKP, mengapa tidak langsung ditahan kok harus ditahan dirumah, ini menurut kami dan dugaan kami sangat ganjal,” ungkapnya.
Disisi lain, sesuai fakta di TKP, proses jual beli di SPBU itu turut menyaksikan pihak kepolisian, karena ada tawar menawar disitu, mengingat pembeli tidak memiliki rekomendasi sebagai nelayan untuk membeli BBM maka pihaknya tidak bisah membeli dengan harga subsidi namu diatas harga subsidi.
“Pertanyaan singkat saya, kenapa pada saat di SPBU pihak pembeli tidak langsung ditahan, kini pihak pembeli sudah melarikan diri baru di tetapkan sebagai DPO, begitu juga Kline kami, jika pihak kepolisian merasa bahwa prosedur pembelian BBM itu salah semestinya dilakukan penangkapan, sama juga dengan pihak SPBU, ia kan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, Kapolres Kepulauan Tanimbar sekiranya memanggil kasat Polair dan seluruh anggota Kepolisian yang turut dalam proses negosiasi untuk pembelian BBM tersebut, dan juga yang menahan Klinenya. Mengingat kasus ini sengat merugikan Klinenya.
“Saya sangat berharap agar Pa Kapolres dapat mengevaluasi kasat Polair, memanggil seluruh anggota kepolisian yang turut ada dalam proses pembelian dan juga penahanan terhadap Kline kami, karena saya merasa bahwa dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka, sangat merugikan Kline Saya, kok kita sifatnya membantu di adili, aneh kan,” harapnya. (AT/tim)



