Bagian Hukum Akan Laporkan Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon
Untuk diketahui proses pelaporan akan dilakukan Selasa (21/4/2026). βLangkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,β jelas Lekransy.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan setelah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon dibuka proses pendaftarannya. βNamun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah. Dan secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan," terangnya.
Menurutnya, tudingan-tudingan yang di sampaikan melalui akun pada platform TikTok ini, tidak hanya menyasar pada bakal calon, tuduhan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Informasi yang disebarluaskan dinilai penyebaran informasi yang tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up. βPemerintah Kota Ambon menilai, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi.
Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,β tambah Lekransy. βUnsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan,β imbuh dia. .
Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bukti rasa cintanya bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Berikut, nama-nama Bakal Calo Sekretaris Daerah Kota Ambon (Sekkot), yang telah mendaftarkan diri; Apries B. Gaspersz, S.
STP., M. Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S. IP., M.
Si; dan Richard Luhukay, AP. Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional dan administratif, untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. ( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional, Ambon Perkuat Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
2 months ago
Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Persatuan, Ambon Diajak Tunjukan Sportivitas Kepada Dunia
3 months ago
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
3 months ago
Ambon Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan Sampah
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Musyawarah Majelis Latupati Kota Ambon Digelar
Widya Bantah Wacana Dirinya Akan Ikut Pilwakot Ambon
Personel Polsek Sirimau Gelar Pengamanan Jalannya Safari Natal Pemkot Ambon