Dari Bank Daerah ke Bank Swasta: ASN Bursel Keluhkan Cara Tagih Bank Modern Express
Salah satu staf Bank Moderen Express Buru Selatan dikonfirmasi terkait keluhan itu menolak memberikan penjelasan. ASN Ungkap Perbedaan Layanan Para ASN menyatakan bahwa pendekatan seperti itu berbeda dibanding layanan dari Bank Maluku-Malut, BRI, atau BNI. Staf bank-bank tersebut hanya memberikan pemberitahuan, tanpa menjemput langsung pegawai seperti praktik Bank Modern Express. Satu pegawai menyampaikan bahwa pendekatan ini menimbulkan tekanan dan ketidaknyamanan bagi ASN yang seharusnya mendapatkan solusi lebih profesional dan tertib.
Latar Belakang: Kerja Sama dan Awal Polemik Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel) dengan PT Bank Modern Express telah berlangsung sejak tahun 2022. Sebuah MoU ditandatangani oleh Bupati saat itu, Hj. Safitri Malik Soulisa, dengan Direktur Utama Bank Modern Express, Jantje Saiya.
Kerja sama ini mencakup layanan pembayaran gaji bagi ASN, serta produk tabungan, deposito, dan kredit. Terbukti, hingga Juli 2025, ASN dari Dinas Pendidikan (891 pegawai, total gaji lebih dari Rp 3,2 miliar) telah menerima gaji melalui Bank Modern Express. Rencana serupa juga diterapkan pada ASN di Dinas Kesehatan dan RSUD (460 pegawai), serta Dinas Pertanian (58 pegawai), dengan total anggaran dialihkan mencapai sekitar Rp 5,2 miliar.
Reaksi dan Kritik atas Kebijakan Pemindahan Gaji Ketika ASN mengadukan praktik pengejaran oleh staf bank swasta, kebijakan pemindahan gaji dari bank daerah (Bank Maluku-Malut) ke swasta ini semakin menuai kritik. Banyak pihak melihat langkah tersebut bertentangan dengan aturan dan mengabaikan posisi Pemkab Bursel sebagai pemegang saham Bank Maluku-Malut. Sebagai contoh, pengamat kebijakan publik Nataniel Elake menegaskan bahwa bank daerah seharusnya digunakan dalam penyaluran gaji ASN untuk memperkuat ikatan keuangan daerah dan memaksimalkan dividen.
Selain itu, tindakan seperti pemindahan gaji tidak bisa dibenarkan atas alasan menyelamatkan wajah pemerintah dari masalah kredit macet ASNβkarena itu sepenuhnya tanggung jawab bank kreditur, bukan Pemda. Pemindahan gaji, menurut beberapa sumber, sempat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dan DPRD disebut βtak mengertiβ kebijakan tersebut. Tanggapan Pemerintah Daerah dan Pemkab Pertimbangkan Kebijakan Ulang Belakangan, Bupati La Hamidi menyatakan telah membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Modern Express pada 20 Agustus 2025. Ia menegaskan tidak ada lagi pengalihan gaji ASN ke bank swasta; pihak yang memiliki kredit bisa tetap menyelesaikannya melalui Bank Maluku-Malut. Pemkab juga memastikan dukungan penuh ke Bank Maluku-Malut sebagai bank daerah, dengan penambahan modal sebesar Rp 1 miliar dan potensi dividen tahun 2025 sebesar Rp 5,4 miliar.
Keluhan ASN Dikejar langsung oleh staf bank β rumah, kantor, jalanβ menimbulkan tekanan. Perbandingan layanan Bank daerah seperti BRI, BNI, Bank Maluku-Malut hanya memberikan pemberitahuan, lebih sopan. Latar kerja sama MoU sejak 2022 memberikan layanan produk keuangan dan gaji; awal dari Dinas Pendidikan.
Skala pemindahan gaji Sekitar Rp 5,2 miliar untuk ASN di tiga OPDβpendidikan, kesehatan, pertanianβtelah dialihkan. Kritik atas kebijakan Bertentangan dengan posisi Pemda sebagai pemegang saham; merugikan potensi PAD dan dividen. Respons Pemda Kebijakan PKS dibatalkan, ASN dapat kembali ke Bank Maluku-Malut; dukungan modal dan dividen diperkirakan meningkat.
Pelaksanaan kerja sama dengan Bank Modern Express sempat menimbulkan kontroversi karena pendekatan penagihan yang agresif dan dinilai merugikan citra ASN serta bank daerah. Tekanan dari ASN dan kritik publik telah membuat Pemkab Bursel akhirnya membatalkan kebijakan tersebut, membalikkan arah untuk kembali memperkuat peran Bank Maluku-Malut sebagai bank daerah utama. [Nar'Mar] ---
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
11 hours ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
22 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
1 day ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
3 days agoRekomendasi Untuk Anda
Kemenperindag Analisis Dampak Keputusan Tarif Trump
21 Tahun YPT-RLS Berkarya Untuk Pendidikan Tinggi di Tanimbar
Akui Kebenaran Surat Rekomendasi Josephus Noya sebagai Rektor Ukim, Barnabas Orno Minta Maaf
Wagub dan Istri Hadiri Pemancangan Tiang Alif Masjid Jami Negeri Luhu
Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Mengamankan Final Pertandingan Bola Voly Antar Desa