Barantin Tolak 80 Ton Kacang Tanah Impor dengan Kandungan Aflatoksin Tinggi
Penolakan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan aflatoksin melebihi ambang batas yang dipersyaratkan sehingga dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Kepala Karantina Riau, Abdur Rohman, menegaskan bahwa tindakan penolakan ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk keamanan pangan nasional. "Tindakan penolakan ini kami lakukan sebagai langkah tegas perlindungan keamanan pangan nasional.
Karantina memastikan bahwa bahan pangan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan bebas dari cemaran berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat," jelasnya. Sebagai informasi, komoditas kacang tanah (Arachis hypogaea) non benih diangkut menggunakan kapal KLM Putra Sorsel Mandiri yang sandar di Pelabuhan Dumai dan dikirim oleh Soon Hua Logistics SDN BHD dari Malaysia. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium, sampel kacang tanah terindikasi mengandung aflatoksin pada kadar tinggi yaitu 80,46 µg/kg yang seharusnya tidak melebihi 20 µg/kg .
Aflatoksin merupakan senyawa toksik yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus yang bersifat karsinogenik, serta berbahaya bagi kesehatan manusia. Tingginya cemaran aflatoksin pada kacang tanah tersebut mengharuskan dilakukan tindakan penolakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai salah satu bentuk tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan pemasukan media pembawa. Abdur Rohman menambahkan bahwa perlindungan keamanan pangan juga menjadi dukungan nyata terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Program MBG menyasar anak sekolah, balita, dan ibu hamil sebagai kelompok prioritas yang membutuhkan pangan aman, sehat, dan bergizi. “Keamanan dan mutu pangan menjadi aspek krusial dalam penyediaan bahan pangan. Karantina memastikan bahwa seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia bebas dari cemaran berbahaya, termasuk aflatoksin, demi melindungi kesehatan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Selain berdampak pada kesehatan, cemaran aflatoksin juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, seperti penurunan nilai jual, penolakan impor, serta meningkatnya biaya pengawasan dan pengujian. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap komoditas pangan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan perdagangan sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui tindakan ini, Badan Karantina Indonesia menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan mutu pangan, serta memastikan bahwa bahan pangan yang beredar dan dimanfaatkan dalam Program MBG benar-benar aman dikonsumsi dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (***)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Baksos Kemenkeu Satu Maluku Hadirkan Nilai Kebersamaan
DWP Maluku Peringati HUT ke-22 DWP Tahun 2021
DPRD Bursel Respons Permohonan RDP, Ganti Rugi Lahan 15 Tahun Mulai Dibahas
Bahas Evaluasi DAK Tahun 2022, Komisi IV DPRD Maluku Gelar Rapat
Akhirnya Petrus Fatlolon Ditetapkan Tersangka Korupsi