Bhabinkamtibmas Matakus Kampanye Pelanggatan Hukum Bagi Warga
Dapat di ancam dengan hukuman, mengakibatkan Luka ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara. Pembunuhan, Sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHPidana. Begitu juga pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHPidana, ️miras sebagaimana di maksud dalam pasal 300 KUHPidana.
Dirinya juga mengajak dan menghimbau masyarakat Desa Matakus agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Pencegahan & Penyebaran virus Corona (COVID 19) yaitu dengan menggunakan masker (pelindung mulut) saat beraktivitas. Ia terus mengajak masayarakat untuk tetap menjaga jarak minimal (1-2) meter saat beraktivitas di tempat umum, mencuci tangan menggunakan sabun Antiseptik sesudah maupun sebelum melaksanakan aktivitas menghindari kerumunan banyak orang. Selain itu masyarakat juga diminta mensukseskan Program Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Penyuntikan Vaksinasi tahap 1,2&3 Selain menyampaikan kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita HOAX, serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama. (AT/RM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Jumlah Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Mencapai 52.243 Jiwa
Ahliwaris Laka Lantas di Desa Tulehu Terima Santunan
Buka Pelayanan Sehari Lebih Awal, Disdukcapil SBB Tuai Apresiasi Ombudsman Maluku
Siapkan Fasilitas Media Center, Kadis Kominfo Tinjau Lokasi di Lantai 1 Kantor Gubernur