AmbonToday
Menu Utama

BKPSDM KKT Laknat !!! "Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! "

L

Oleh: Lamberth Tatang

Tuesday, 16 September 2025 | 18:08 WIT

Bagikan:
BKPSDM KKT Laknat !!! "Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! "
BKPSDM KKT Laknat !!! "Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! " Saumlaki, Ambontoday. com - Ratusan Honorer duduki Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kedatangan mereka dipicu kekhawatiran dan ketidakjelasan mengenai pengusulan P3K Paruh Waktu.

Senin, (15/09).     BKPSDM Laknat !!! Berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Diktum ke-5 ; "a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau   b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan."   Diktum ke-7 poin "b" ; "b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK."   Wajib dan Harus Diusulkan tanpa terkecuali oleh PANSSELDA "Panitia Seleksi Daerah" BKPSDM KKT berdasarkan Diktum ke-5 poin "a" dan "b" yakni mesti seharusnya 853 orang bukan 261 orang.   Untuk itu, BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap nasib 592 orang masyarakat Tanimbar atas pengusulan tersebut per-tanggal 25 Agustus 2025. Yang mana pengusulan tersebut koutanya tidak diketahui oleh DPRD KKT dan Tanpa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AT/BAJK)Β           

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!