BKPSDM KKT Laknat !!! "Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! "
Senin, (15/09). BKPSDM Laknat !!! Berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Diktum ke-5 ; "a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan." Diktum ke-7 poin "b" ; "b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK." Wajib dan Harus Diusulkan tanpa terkecuali oleh PANSSELDA "Panitia Seleksi Daerah" BKPSDM KKT berdasarkan Diktum ke-5 poin "a" dan "b" yakni mesti seharusnya 853 orang bukan 261 orang. Untuk itu, BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap nasib 592 orang masyarakat Tanimbar atas pengusulan tersebut per-tanggal 25 Agustus 2025. Yang mana pengusulan tersebut koutanya tidak diketahui oleh DPRD KKT dan Tanpa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AT/BAJK)Β
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
SOKSI Ambon Gelar Muscab Ke-24, Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan Pemerintah Majukan Kota