BKPSDM KKT Laknat !!! "Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! "
Senin, (15/09). BKPSDM Laknat !!! Berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Diktum ke-5 ; "a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan." Diktum ke-7 poin "b" ; "b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK." Wajib dan Harus Diusulkan tanpa terkecuali oleh PANSSELDA "Panitia Seleksi Daerah" BKPSDM KKT berdasarkan Diktum ke-5 poin "a" dan "b" yakni mesti seharusnya 853 orang bukan 261 orang. Untuk itu, BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap nasib 592 orang masyarakat Tanimbar atas pengusulan tersebut per-tanggal 25 Agustus 2025. Yang mana pengusulan tersebut koutanya tidak diketahui oleh DPRD KKT dan Tanpa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AT/BAJK)ย
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Warga Tolak Aktivitas PT Nusa Padma Corporation di BurseL, Diduga Rusak Ling
61 Tahun Malteng Semakin Berbenah
Anggaran KB Berubah, DPRD Bursel Cium Penyimpangan di Dinas Kesehatan
Pedagang Terminal Minta Kelonggaran Jam Jualan Jelang Nataru, Komisi II DPRD Ambon Siap Panghil Pemkot
PJ. Walikota Ambon : Ada ASN Lingkup Pemkot Ambon Yang Tidak Netral, Segera Lapor