Bupati Malteng Diminta Evaluasi Kinenrja Raja Negeri Akoon Terkait DD
Pasalnya, Raja Negeri Akoon, Datje Tahapary secara sengaja meminjam uang Dana Desa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Perangkat Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri. Pinjaman uang Dana Desa dilakukan oleh Raja melalui Bendahara Negeri, Y. Tahapary senilai Rp.65.000.000 rupiah sejak 15 Maret 2022 lalu, dan baru dikembalikan sebagian pada tanggal 10 Januari 2023 senilai Rp. 40.000.000 dan masih tersisa Rp. 25.000.000.
Hal ini disampaikan salah satu masyarakat, A. Tahapary kepada media ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Raja Negeri Akoon ini sangat mempengaruhi pembangunan Negeri Akoon.
"Perihal pinjaman Raja ini baru terungkap dalam rapat Saniri Besar (Rapat Negeri) tanggal 11 Januari 2023 atas pengakuan Bendahara Negeri," ungkapnya. Untuk itu, atas nama masyarakat Negeri Akoon, dirinya meminta perhatian dan evaluasi pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait pinjaman uang dari Dana Desa yang dilakukan oleh Raja Negeri Akoon.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
2 weeks ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
2 weeks ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
2 weeks ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda