Disdukcapil BurseL Dengan PA Namlea Teken MoU Sidang Terpadu Isbat Nikah
Penandatanganan MoU antara Kadis Disdukcapil Ruslan Makatitta dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Namlea Siti Zainab Pelupessy berlangsung di aula Kantor Disdukcapil Buru Selatan, Jumat 16/6/2023. "Atas nama pemerintah kabupaten Buru Selatan terkhusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berterimakasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan dari pengadilan agama Namlea dan Kantor agama Buru Selatan dalam mensinergikan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat Buru Selatan," jelas Bupati Safitri Malik Soulisa pada sambutannya yang dibacakan oleh Kadis Dukcapil Ruslan Makatitta. Dikatakan, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar tidak terlepas dari syarat mutlak kepengurusan pelayanan publik dan juga merupakan identitas yang berstatus hukum sebagaimana peraturan presiden nomor 96 tahun 2018.
Jelasnya, peraturan presiden tersebut tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, status hukum perkawinan bagi masyarakat merupakan syarat utama guna menetapkan status perkawinan dalam dokumen kependudukan. Dikatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan Dinas Dukcapil telah melakukan upaya memenuhi kebutuhan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat. "Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kwalitas pelayanan administrasi kependudukan dan penandatanganan MoU ini," jelasnya.
Dikatakan lagi bahwa MoU ini merupakan solusi untuk mewujudkan terbib administrasi kependudukan bagi masyarakat kabupaten Buru Selatan. "Komitmen pemerintah daerah Buru Selatan sangat mendukung pelayanan terpadu di daerah ini,' ujarnya. Menurutnya, karena masih banyak masyarakat tidak mempunyai buku nikah.
"Sehingga pengurusan akte kelahiran anaknya harus diisyaratkan melampirkan SPTJM," kata Makatitta. Dengan pelayanan terpadu kepemilikan bagi masyarakat kebutuhan Buru Selatan, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk setiap perkawinan oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah. "Agar terciptanya administrasi kependudukan yang tertib sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akta kelahiran serta kartu keluarga," sebut Makatitta.
Masih Makatitta, dalam perjanjian memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan intinya kerjasama ini pada pelayanan yang membahagiakan one day service. "Dengan demikian pengadilan agama, kantor kementrian agama dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan sidang terpadu melakukan Isbat Nikah pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran," ucap Makatitta. Makatitta mengaku menyambut baik kerja sama ini dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tujuan membahagiakan masyarakat kabupaten Buru Selatan.
"Untuk itu semoga dengan adanya kerja sama ini, terdapat kolaborasi yang sinergis antara dinas Dukcapil Buru Selatan dengan Pengadilan Agama Namlea dan Kantor Agama Buru Selatan terkait dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi demi meningkatkan pelayanan publik. (Biro BurseL)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
9 hours ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
20 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 M² di Bursel Dipertanyakan
1 day ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
3 days agoRekomendasi Untuk Anda
Karyawan Koperasi CMM Divonis Penjara 10 Bulan KSBSI Soroti Upah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Kepulauan Tanimbar Kawal Unjukrasa Sopir Angkot
Jelang Idul Adha 1444 H, Ratusan Warga Berebut Kebutuhan Pokok di Ambon
Pemda Bursel Hibah Lahan 1,2 H Untuk Bangun Kejari Bursel
September 2023, TPK Hotel di Maluku Capai 37,84 Persen