DPRD Bursel Minta APH Usut Kerja Sama PemdaβBank Modern Expres, Rp398 Juta Fee Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Permintaan tersebut disampaikan melalui rekomendasi resmi Panitia Khusus (Pansus) DRPD Kabupaten Buru Selatan terkait Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Perbankan yang ditujukan kepada Bupati Buru Selatan serta aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Namlea dan Polres Namrole. Pansus bahkan secara tegas merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Kerja Sama Tanpa Sepengetahuan DPRD Polemik ini bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang mengalihkan pembayaran gaji pegawai dari Bank Pembangunan Daerah MalukuβMaluku Utara (BPDM) Cabang Namrole ke Bank Modern Expres Cabang Namrole. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 11 Juni 2022, yang kemudian diperluas melalui PKS tertanggal 19 Juli 2025. Namun yang mengejutkan, DPRD Kabupaten Buru Selatan mengaku tidak pernah diberitahukan apalagi dimintai persetujuan terkait kerja sama tersebut.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, setiap kerja sama pemerintah daerah wajib melalui tahapan persetujuan DPRD. Karena tahapan tersebut tidak pernah dilakukan, Pansus menilai kerja sama tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan secara yuridis dapat dianggap batal demi hukum. Perputaran Gaji Pegawai Capai Rp4 Miliar Hasil penelusuran Pansus menunjukkan bahwa pengalihan pembayaran gaji dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama tahun 2022, pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan sejumlah UPTD dialihkan ke Bank Modern Expres dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar per bulan. Kemudian pada tahun 2025, cakupan kerja sama diperluas ke Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Pertanian, dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar per bulan.
Dengan demikian, total gaji pegawai yang beredar melalui skema kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar setiap bulan. Fee 1 Persen Mengendap di Rekening Bank Pansus juga menemukan adanya fee sebesar 1 persen dari total angsuran kredit pegawai yang menjadi hak Pemerintah Daerah. Nilainya sekitar Rp12 juta per bulan. Namun temuan Pansus menunjukkan bahwa setoran fee tersebut tidak dilakukan secara rutin ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dana tersebut justru disetor ke rekening Pemerintah Daerah di Bank Modern Expres dengan nomor rekening 1711101967. Berdasarkan rekening koran total dana yang tercatat mencapai Rp398.776.315. Ironisnya, pendapatan tersebut tidak pernah dicatat sebagai penerimaan daerah dalam APBD tahun 2022 hingga 2025.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah. Tim Anggaran Mengaku Tidak Tahu Dalam rapat resmi Pansus pada 8 Oktober 2025, mantan Penjabat Sekda Ruslan Makatita serta mantan Plt Kepala BPKAD Ihsan Laisouw bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya fee yang diterima pemerintah daerah dari kerja sama tersebut. Padahal keduanya merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya mengetahui setiap sumber pendapatan daerah. Pernyataan tersebut semakin mempertegas dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pegawai Jadi Korban Kebijakan Selain persoalan regulasi dan keuangan daerah, kebijakan ini juga menimbulkan masalah bagi pegawai, terutama yang bertugas di kecamatan-kecamatan jauh dari Kota Namrole. Bank Modern Expres Cabang Namrole hanya memiliki satu mesin ATM yang berada di kantor cabangnya. Lebih parah lagi, kartu ATM bank tersebut tidak dapat digunakan pada jaringan ATM bersama maupun BRILink di kecamatan-kecamatan lain.
Akibatnya, sejumlah pegawai terpaksa menitipkan kartu ATM kepada rekan kerja yang bepergian ke Namrole untuk melakukan transaksi, sebuah praktik yang berisiko tinggi terhadap keamanan dana pribadi. DPRD Minta APH Turun Tangan Melihat berbagai fakta tersebut, Pansus DPRD Buru Selatan akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Di antaranya: Memerintahkan Bupati Buru Selatan memindahkan dana fee sebesar Rp398.776.315 ke Rekening Kas Umum Daerah dan memasukkannya dalam APBD 2026. Mengembalikan pembayaran gaji pegawai ke BPDM Cabang Namrole seperti sebelum kerja sama dilakukan.
Melarang penandatanganan kerja sama serupa tanpa mekanisme dan persetujuan DPRD. Meminta Kejaksaan Negeri Namlea dan Polres Namrole melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama tersebut. Rekomendasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa polemik kerja sama perbankan ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah memasuki wilayah yang berpotensi menjadi persoalan hukum.
Kini publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan benar-benar menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut atau justru membiarkan polemik ini tenggelam di tengah riuhnya dinamika politik daerah. [Nar'mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
7 hours ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
18 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 MΒ² di Bursel Dipertanyakan
1 day ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
3 days agoRekomendasi Untuk Anda
Hasanusi Melarikan Diri Dari Wartawan Ada Apa Dengan Caffe WK Islamic Center
Kapolsek Selaru Gelar Mimbar Kamtibmas Di Desa Namtabung.
Groundbreaking LNG Blok Masela Dimulai Tanpa Peletakan Batu Pertama
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Saumlaki
Tim SAR Dobo Lakukan Evakuasi Medevac ABK Kebangsaan Filipina