DPRD Dukung Bawaslu Usut Ketidaknetralan Kadis PPPA Maluku Jelang Pilkada
Pertemuan para kepsek dengan Kadis PPPA Maluku itu mengindikasikan dukungan terhadap calon petahana tersebut. Kondisi ini memicu reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengusut indikasi ketidaknetralan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
“Kita dukung Bawaslu untuk mengusut tuntas dan harus ada efek jera, sehingga jangan terulang lagi kelakuan seperti ini,” kata Benhur Watubun kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (08/10/2024). Menurut dia, indikasi keterlibatan Kadis PPPA Maluku untuk suksesi pasangan calon tertentu merupakan kejahatan demokrasi, yang perlu disikapi secara serius oleh Bawaslu. Dikatakan, pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik dengan bersikap netral, tanpa memihak kepada pasangan calon tertentu dalam pilkada.
Saat ini, Husein mengemban amanah sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buru Selatan. Publik Maluku lantas berspekulasi jika yang bersangkutan akan mengarahkan ASN untuk memberikan dukungan kepada calon petahana. Menanggapi hal itu, Benhur Watubun memastikan, pihaknya tetap akan mengawal agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Kita akan kawal, supaya proses demokrasi berjalan secara baik, tegasnya. Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Maluku yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsun Ninilouw mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait video viral tersebut. “Kasusnya dalam posisi penelusuran.
Paling tidak yang kami identifikasi saat ini ada sekitar empat, untuk kabupaten Buru, Buru Selatan dan lainnya. Kalau yang provinsi itu ada dua (yang ditelusuri),” ungkap Samsun Ninilouw. Dia menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk mencari kebenaran dari informasi yang beredar di media sosial yang viral.
Setelah dilakukan penelusuran, data yang terkumpul kemudian diverifikasi, dilakukan kajian terkait kelengkapan syarat formil materil dari kasus tersebut. “Apakah syarat formil materil dengan alat bukti minimal dua itu sudah terpenuhi atau belum ? Kalau sudah tercukupi baru kemudian diproses lanjutan di lima hari (3+2) untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Ninilouw mengungkapkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, akan diproses oleh empat lembaga yang telah menandatangani Keputusan Bersama (KB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Keempat lembaga itu yakni Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu. “Mereka ini yang berproses sampai terakhirnya rekomedasi Bawaslu dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, kalau itu pelanggan netralitas.
Tapi kalau pelanggaran pidana, maka pidananya jalan, netralitasnya jalan,” tandasnya. (LA)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ketika Regulasi Tertidur di Jalan Suli: Komisi I DPRD Maluku Dinilai Lunak Terhadap Rindam
10 months ago
Antara Hukum dan Keselamatan: Komisi I DPRD Maluku Bahas Polemik Polisi Tidur di Suli”
10 months ago
Watubun ajak masyarakat dukung Program Presiden Prabowo
1 year ago
DPRD GMNI Maluku Gelar Konferda Ke-IV , Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemda
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Pemda Bursel dan DPRD Tandatangani APBDP 2021
TMMD ke-125 Resmi Ditutup, TNI-Polri dan Rakyat BurseL Eratkan Sinergi Membangun Negeri
Dugaan Galian C Ilegal di Proyek RSUD BurseL Disorot, Umar Najar: Penegak Hukum Harus Profesional
Fidel Samponu; "Saya Mundur dari Kepanitiaan Musyawarah Pemuda Ngrimase Olilit Raya !!!"