DPRD Maluku Bahas Ranperda BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemda Maluku
Hermawan. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela berjanji, terkait Perda Jamsostek ini akan dibahas Bapemperda DPRD Maluku setelah anggota kembali dari tugas pengawasan di daerah karena secara teknis sudah siap dan akan disampaikan nanti setelah ini. βJadi tahun anggaran ini, Perda sudah bisa selesai.
Sebab mekanisme di DPRD itu tahapannya begitu, harus dibahas supaya bisa selesai. Selanjutnya dipastikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran ini sudah bisa ditetapkan,β jelasnya. Sementara itu, Arie Fianto Syofian, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi mengemukakan, Perda Jamsostek ini sangat penting bagi pekerja yang tujuannya berikan kepastian perlindungan jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan.
βJadi Perda ini mengacu pada Undang-undang, disesuaikan dengan kearifan lokal atau kondisi real di daerah,β ujarnya. Arie Fianto Syofian juga menambahkan dengan begitu, pekerja bisa dicover program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui intervensi Pemda yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Jaminan pensiun (JP) hingga jaminan maupun jaminan kematian (JKM). Karena dalam beraktivitas, pekerja rentan terhadap resiko.
βUntuk diketahui, Undang-undang, hanya berlaku secara nasional, tentunya ada kearifan lokal yang mungkin harus dibungkus dalam suatu Perda tersendiri memiliki kepentingan yang sama dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja,β jelas Arie Fianto Syofian kepada wartawan usai melakukan rapat evaluasi. Menurut dia, Perda sebagai payung hukum, bisa dibilang semacam ketentuan, apalagi seperti yang tadi Pak Kadis (Nakertras) sampaikan, bahwa masih banyak badan usaha belum aware untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta program BPJS ketenagakerjaan tersebut. βOleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan, memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku yang sudah menginisiasi Ranperda ini, dan tentunya ini menjadi semangat bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada ketenagakerja,β tandasnya.
Sementara itu, Karo Hukum, H. Hermawan juga, mengatakan Perda sangat penting diusahakan supaya ditetapkan, karena produk hukum sehingga bisa menjadi payung bagi kabupaten/kota. Menurut dia, teknis tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota diatur sehingga Perda ini nantinya betul-betul bisa memenuhi kebutuhan untuk sama-sama melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.
βUntuk itu mudah-mudahan saja dalam waktu dekat bisa kita tetapkan sehingga menjadi regulasi untuk kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di naungi BPJS ketenagakerjaan,β pungkasnya. Sementara, Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh atas prakarsa ini. βOlehnya itu, kami sangat berharap kepada pimpinan dan anggota dewan Provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan Ranperda ini karena manfaatnya untuk memperluas cakupan coverage jamsosteknya,β harapnya.Β (AS)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ketika Regulasi Tertidur di Jalan Suli: Komisi I DPRD Maluku Dinilai Lunak Terhadap Rindam
10 months ago
Antara Hukum dan Keselamatan: Komisi I DPRD Maluku Bahas Polemik Polisi Tidur di Suliβ
10 months ago
Watubun ajak masyarakat dukung Program Presiden Prabowo
1 year ago
DPRD GMNI Maluku Gelar Konferda Ke-IV , Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemda
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Dukung Pelaku UMKM Perluas Pangsa Pasar, Telkomsel dan Gojek Integrasikan Layanan Iklan Digital
Dorong Perlindungan KI, DJKI Gelar MIC
Jerman Akhiri Perlawanan Denmark 2-0 Dan Melaju ke Perempat Final
5 Gol Terbaik Sepanjang Masa Pertandingan AC Milan vs Bologna Hingga Mei 2025
DPD PAN Buru Selatan Terima SK Kepengurusan, Target Menangkan Pemilu