AMBON, Ambontoday.com- Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain
mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan
kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika
perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara kepada media di Ambon melalui rilis yang diterima, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa
keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan
teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan
implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal
tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tambah Tirta.
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku
Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan
masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life
cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan
masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan
penyelesaian sengketa.
Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain
mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga
meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk
dan layanan sektor jasa keuangan.
Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui
pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan
informasi produk dan layanan
Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan
lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk
memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah
penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka
waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan
melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen
termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28
sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan
masyarakat;
Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait
pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor
1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (AT-009)


