Esok, Dishub Umumkan Kenaikan Tarif Angkot di Ambon
Sapulette mengakui, kenaikan tarif angkot perlu di konsultasi dengan DPRD Kota Ambon, jadi esok baru kita secara resmi umumkan kenaikan tarif angkot karena masih ada revisi yang perlu dilakukan. "Kenaikan tarif angkot masih ada pada level 25 persen, perhitungan itu mengacu pada keputusan menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi," jelasnya. Sapulette mengatakan, pihaknya masih memakai perhitungan 25 persen sebagai dasar hukum, dan tidak ada perubahan yang signifikan. "Kami sementara revisi, dan akan akan dilaporkan ke Penjabat Walikota Ambon untuk ditandatangani," tuturnya. Selain itu, dirinya mengakui tidak ada lagi pertimbangan-pertimbangan apapun, karena yang lebih berhak memberikan pertimbangan adalah wakil rakyat.
Untuk itu, diharapkan bagi pengemudi angkot untuk bersabar karena memang dampak sangat dirasakan dengan kenaikan BBM yang terjadi . Pada kesempatan yang sama pula, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengakui, draft rancangan untuk penyesuaian tarif angkutan kota berdasarkan dengan kenaikan harga BBM itu sudah dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan juga dengan stakeholder terkait. Bagian hukum dan juga para perwakilan sopir angkot sudah mengkaji beberapa item-item di dalamnya ada kurang lebih 15 item pada penetapan angka.
"Kami DPRD kota Ambon tentu memberikan support kepada dinas untuk menyesuaikan harga angkot tetapi ada beberapa pertimbangan yang dimasukkan. Dan ini juga bukan kepentingan sopir angkot, tetapi juga masyarakat, ada rasionalisasi angka yang menurut kami bisa dinaikkan dan diturunkan," jelasnya. Ia menambahkan, DPRD selaras dengan pemerintah kota Ambon.
"Kami sampaikan untuk bisa disesuaikan, sehingga baik itu sopir angkot maupun masyarakat tidak lagi mengkomplain, tapi lebih spesifik kepada pemerintah soal nilai dan penyatuan ada beberapa jalur trayek yang disesuaikan menjadi satu," paparnya. Menurutnya, satuan nilai dengan beberapa ketentuan jarak misalnya dari terminal ke passo itu di dalamnya ada include Galala dan Halong sehingga ada durasi jarak dan juga penyesuaian nilai yang harus disesuaikan. Maka dengan itu, DPRD tidak ada masalah karena aturannya sudah merujuk dari Pemerintah Pusat, sehingga kami berharap apa yang ditetapkan secara rasional, dan metode sosialisasi itu yang harus lebih kompresif kepada publik berkaitan dengan ada selisih nilai dari ribuan ke pecahan misalnya dari angka 5.000 ke-7.500 misalnya atau 7.250. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
SOKSI Provinsi Maluku, Bertekad Menciptakan Program Pemberdayaan Masyarakat
Ketua DPRD Ambon: Aspirasi Masyarakat Harus Masuk dalam Perencanaan, Bukan Sekedar Usulan
Sentimen Aliran Dana Asing Mempengaruhi Pasar: Inilah Rekomendasi Saham Minggu Ini
Gunawan : Seluruh Karyawan di Ambon Harus Digaji Sesuai UMK
Babinsa Kudamati Siap Dukung Program TP-PKK