Ketua DPRD Ambon: Aspirasi Masyarakat Harus Masuk dalam Perencanaan, Bukan Sekedar Usulan
Hal itu disampaikan Tamaela dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Ambon, Selasa (11/8/2026). Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga masa sidang dalam satu tahun, yang salah satunya menjadi ruang penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak serta-merta dapat langsung direalisasikan.
Setiap usulan harus didokumentasikan dan mengikuti mekanisme perencanaan pemerintah daerah. βKalau sifatnya kebutuhan kegiatan, harus masuk dalam penetapan dan pengusulan. Sementara kalau menyangkut persoalan masyarakat, harus dilanjutkan melalui mekanisme yang sesuai,β jelasnya.
Tamaela menekankan, persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum, pertanahan, maupun berbagai persoalan struktural lainnya juga membutuhkan proses dan penanganan melalui instansi yang berwenang. Ia juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, menurut Tamaela, pengawasan menjadi salah satu tugas penting yang harus dilakukan sejak tahap awal perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
βFungsi pengawasan bukan hanya dilakukan di tengah atau di akhir. Pengawasan sudah harus dimulai sejak proses perencanaan APBD,β tegasnya. Ia mengatakan, pengawasan harus memastikan bahwa program pemerintah benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
DPRD, lanjutnya, juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan hingga evaluasi dan pemberian rekomendasi. Dalam kesempatan tersebut, Tamaela turut mengingatkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap usulan program dilakukan melalui perencanaan yang tertib. Usulan tidak seharusnya baru dimasukkan ketika program telah berjalan atau hendak direalisasikan.
Ia menyebut, DPRD Kota Ambon bersama pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. βTidak bisa lagi ujung-ujungnya menyampaikan usulan, lalu langsung diserahkan kepada pihak tertentu untuk dieksekusi. Semua harus melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,β katanya.
Tamaela berharap, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga setiap aspirasi yang disampaikan benar-benar menjadi bagian dari proses pembangunan Kota Ambon yang transparan, terencana dan sesuai ketentuan. Ia juga memberikan apresiasi terhadap berbagai gagasan dan program pembinaan yang telah dilakukan dalam upaya memperkuat hubungan antara DPRD, pemerintah dan masyarakat.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
4 Zodiak yang Kelihatan Dirinya Lebih Muda dari Umur mereka
1 year ago
Prediksi Zodiak Leo & Virgo 13 Mei 2025: Rahasia Sukses di Cinta, Kerja, Kesehatan & Keuangan
1 year ago
Kesuksesan Tak Terelakkan! 3 Shio Ini Diprediksi Meraih Kemakmuran Berkat Keberuntungan Mereka
1 year ago
Karir Terang untuk 4 Shio di Bulan Mei 2025: Inilah Momen Emas
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi Peran Strategis Media Masa Dalam deteksi Dini Menjelang dan Pasca Pemilihan Kepala Daerah
Klasis Mengarahkan, Ketua PHMJ Rehoboth Membangkang
Kapolres KepTan Kembali Gelar Jumat Curhat
Turnamen Slowpitch Putri Kembali Digelar di Jam Luar Jadwal Tahun Ini