Gagal Paham Akan Berbicara Di Era Demokrasi, Oknum Pejabat Daerah KKT Dicela Organisasi Kepemudaan.
Hal ini bertentangan dengan peraturan disiplin PNS, yang mana dikategorikan sanksi disiplin berat Ini bentuk demoralisasi dan sekali lagi ini tidak dibenarkan, terlepas dari pada dugaan penghinaan dan pelecehan tersebut, juga cuitan Kabag Hukum Ricky Malisngorar bisa saja memenuhi unsur pidana, yang diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Fidel tokoh muda Tanimbar itu. Untuk itu kami beri batas waktu 3 x 24 jam, jika yang bersangkutan tidak segera klarifikasi kepada siapa tujuan cuitannya di Medsos FB itu maka kami akan segera melaporkan yang bersangkutan baik ke Polres maupun ke BKN atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat sebagai hasil koordinasi dgn Pengurus Komda Maluku n Pengurus Pusat Pemuda Katolik. "Kami juga minta Bupati KKT untuk menegur yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah pejabat pemerintah yang mestinya tahu membatasi diri untuk memgelurkan pendapatnya ke publik." Tutupnya. (B. A.
J. K)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pemprov Maluku dan BEM Nusantara Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Ekonomi Daerah
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Bersama Pemkot Ambon
Figur Drs Lasiteni, Layak Calonkan Diri Sebagai Bupati SBB
HUT Ke-10, DPP Garda GPND Gelar Doa Bersama