Gagal Paham Akan Berbicara Di Era Demokrasi, Oknum Pejabat Daerah KKT Dicela Organisasi Kepemudaan.
Hal ini bertentangan dengan peraturan disiplin PNS, yang mana dikategorikan sanksi disiplin berat Ini bentuk demoralisasi dan sekali lagi ini tidak dibenarkan, terlepas dari pada dugaan penghinaan dan pelecehan tersebut, juga cuitan Kabag Hukum Ricky Malisngorar bisa saja memenuhi unsur pidana, yang diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,βΒ ucap Fidel tokoh muda Tanimbar itu. Untuk itu kami beri batas waktu 3 x 24 jam, jika yang bersangkutan tidak segera klarifikasi kepada siapa tujuan cuitannya di Medsos FB itu maka kami akan segera melaporkan yang bersangkutan baik ke Polres maupun ke BKN atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat sebagai hasil koordinasi dgn Pengurus Komda Maluku n Pengurus Pusat Pemuda Katolik. "Kami juga minta Bupati KKT untuk menegur yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah pejabat pemerintah yang mestinya tahu membatasi diri untuk memgelurkan pendapatnya ke publik." Tutupnya. (B. A.
J. K)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ambon Meriahkan Festival Beta Indonesia Beta Maluku dengan Triathlon Rais
27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia
English Competition // STKIP Saumlaki
Tidak Buka Pendaftaran Golkar Sudah Punya 5 Kandidat