Golkar Buru Selatan Apresiasi Kapolres: Tegakkan Keadilan Tanpa Celah
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara DPD II Partai Golkar, Ridwan Marasabessy, didampingi Ketua AMPG Yomes Hukunala, Bendahara Partai Nasir Huad, serta MM selaku korban, dalam konferensi pers di Sekretariat DPD II Partai Golkar Buru Selatan, Senin (20/10/2025) pukul 15.00 WIT. Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Ridwan menegaskan apresiasi kepada jajaran Polres Buru Selatanβterutama kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan tim penyidikβyang telah bekerja cepat dan tegas. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum mempertimbangkan dengan cermat segala bentuk permohonan penangguhan penahanan yang mungkin diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya. > βKami dari DPD II Partai Golkar Buru Selatan berharap kepada Bapak Kapolres agar mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh setiap upaya penangguhan penahanan.
Sebab, dalam kasus ini terdapat dugaan unsur diskriminasi ras dan etnis yang disampaikan oleh tersangka kepada korban saat peristiwa terjadi. Hal ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga luka batin dan martabat manusia,β ujar Marasabessy lantang namun bergetar. Menurutnya, isu diskriminasi itu kini tengah berembus luas di media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat dan keluarga korban.
Karena itu, DPD II Golkar Buru Selatan memandang peristiwa ini sebagai serangan terhadap marwah partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan. βKasus ini tidak hanya mendapat perhatian di tingkat daerah, tetapi juga direspon serius oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku hingga ke DPP Partai Golkar. Kami percaya, penegakan hukum yang tegas akan menjaga kehormatan simbol Pohon Beringin yang menaungi banyak jiwa,β tambahnya.
Sementara itu, Nasir Huad, Bendahara DPD II Golkar Buru Selatan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ZT bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga perbuatan pidana yang dijerat oleh Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia juga menyinggung Pasal 156 KUHP yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menebarkan kebencian di depan umum terhadap suatu golongan masyarakat. > βKami berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Penangguhan penahanan bukan solusi bagi luka yang telah ditorehkan. Keadilan harus tegak untuk melindungi korban dan menjaga nilai kemanusiaan di bumi Buru Selatan,β tutup Ridwan Marasabessy. Dari Ambon, Vence Titawael, Anggota DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, turut menyuarakan sikap tegas partai terhadap insiden ini.
Ia menilai tindakan kekerasan yang diwarnai dugaan unsur diskriminasi merupakan noda yang tak bisa ditoleransi. > βGolkar tidak akan membiarkan siapapun menodai marwah kadernya, apalagi dengan tindakan kekerasan yang berbau diskriminasi. Kami mendukung penuh langkah Kapolres Buru Selatan dan jajarannya.
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, karena keadilan tidak mengenal warna partai maupun suku,β tegas Titawael. Menurutnya, apa yang terjadi di Namrole menjadi cerminan bahwa hukum harus hadir sebagai pelindung bagi yang lemah, bukan sekadar simbol kekuasaan. > βKeadilan itu harus dirasakan, bukan hanya dibicarakan.
Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,β tambahnya menutup pernyataan. Diketahui, kasus penganiayaan terhadap MM, Wakil Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Buru Selatan, terjadi di Sekretariat Partai Golkar, tepat di depan Pasar Kae Wait, Namrole, pada Selasa malam (14/10/2025) pukul 20.00 WIT. Peristiwa itu sontak memantik reaksi keras dari jajaran pengurus dan kader Partai Golkar di daerah, yang menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga marwah dan persaudaraan dalam satu rumah besar Beringin.
Dan di bawah cahaya senja yang merunduk di ufuk Namrole, suara keadilan terus menggema. Dari ruang-ruang partai hingga hati masyarakat, harapan tumbuh agar Buru Selatan tetap menjadi tanah yang damai β tempat di mana perbedaan dirangkul, bukan dijadikan alasan untuk saling melukai. Karena di bumi yang kecil namun bermartabat ini, persaudaraan adalah akar, dan keadilan adalah pohon rindang yang menaungi semua insan. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PMII Bursel Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan Proyek RSUD Salim Alkatiri, Pemda Diminta Berani Bertindak
3 weeks ago
Irjen Kementerian Pertanian Tinjau Progres Program Cetak Sawah di Maluku, Dorong βPercepatan Tanam Musim Kedua Tahun 2026
3 weeks ago
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Dimulai dari BurseL, Bupati La Hamidi Ajak Warga Rawat Alam
1 month ago
Demokrat BurseL Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Tanam Pohon Kasuari di Pantai Waefusi
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
DPRD Maluku Soroti Kinerja PT MEA Kontribusi Ke PAD Masih Nihil