Gubernur Maluku Harap Pengelolaan Blok Masela Libatkan Masyarakat Sekitar Jadi Tenaga Kerja
"Oleh karena itu penguatan kapasitas dan kualitas SDM-nya perlu kita siapkan dengan matang, melalui program pendidikan yang berkualitas di tingkat menengah kejuruan maupun perguruan tinggi," kata Gubernur dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Interen Keuangan dan Pembangunan tingkat provinsi Maluku tahun 2021, di Aula lantai 7 Kantor Gubernur, Kamis, (3/6/2021). Tema pada Rakor tersebut adalah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Maluku melalui Sektor Pertambangan. Tema ini, kata Gubernur, tentunya sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyelenggarakan percepatan pembangunan.
Salah satunya melalui pengembangan sektor pertambangan. "Maluku memiliki potensi pertambangan mineral yang potensial untuk dikembangkan. Terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai tinggi di pulau-pulau wilayah Maluku, seperti logam dasar, mika, pasir kuarsa dan nikel.
Sebagian daerah sudah eksplorasi dan sudah berproduksi," kata Murad. Mantan Dankor Brimob Polri ini menjelaskan, beberapa pulau besar memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas. Maluku memilki 16 cadangan migas yang memiliki potensi pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang.
Salah satunya adalah Blok Masela yang telah dieksplorasi, dan rencanaya siap dieksploitasi pada tahun 2027 mendatang. "Pemerintah melalui PP Nomor 85 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, mengamanatkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD," jelasnya. Menurut mantan Kapolda Maluku ini, pemerintah telah mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD, yang nantinya akan mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela, melalui skema PI 10 persen yaitu dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT.
Maluku Energy Abadi dan Perda Nomor 8 tahun 2020, tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Maluku Energy Abadi. Selanjutnya, diharapkan Perseroda PT.
Maluku Energy Abadi, bersinergi dengan Dinas ESDM Maluku untuk dapat ditindak lanjuti ke Kementerian ESDM dan SKK Migas "Dengan adanya pembangunan kompleks kawasan perkantoran dan perumahan karyawan yang dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung, serta fasilitas-fasilitas umum lainnya, diharapkan dapat membuka pusat pertumbuhan dan perekonomian baru," harap Gubernur. Untuk diketahui, Rakor ini dibuka resmi oleh Gubernur melalui pemukulan Tifa. Rakor dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga, Bupati Seram Bagian Barat M.
Yasin Payapo, sejumlah anggota KPK RI, perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP perwakilan Maluku, Inspektur Maluku dan Kabupaten/Kota se-Maluku dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku.(AT/Mona/humas).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
21 Mahasiswa UNLESA Ikut Wawancara Seleksi Beasiswa SOBAT BUMI (SOBI) Pertamina Foundation 2026
Jaga Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan, Pemkot Gelar GPM
Polisi Masuk Sekolah
Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw
Program 100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Mulai Berkantor di Kecamatan