Gubernur Minta PKM Kota Ambon Tidak Persulit Akses Warga Salahutu-Leihitu
Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat. Untuk warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, yang akan masuk ke Kota Ambon baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Kebijakan ini mendapat aksi protes dari warga Jasirah.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, akhirnya meminta agar pemberlakuan kebijakan tersebut, jangan sampai mempersulit akses warga Jazirah Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon untuk masuk ke Kota Ambon. "Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Walikota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, boleh ke Ambon, diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau," kata Murad di Ambon, Selasa (9/6) malam. Dikatakannya, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon itu tujuannya untuk kepentingan ekonomi.
Untuk masuk ke Ambon, kata dia, tidak perlu lagi harus dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun. "Cukup kalian diperiksa dengan alat pengukur suhu tubuh di pos-pos pemeriksaan di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku," katanya. Terkait persoalan ini, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres dan Walikota.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak berbuat gaduh. "Jadi, tidak ada larangan untuk ke Kota Ambon. Itu yang sudah saya bicara dengan Pak Walikota dan Kapolres.
Jangan marah, karena ini hanya soal koordinasi, dan saya sudah koordinasi. Warga Jazirah boleh ke Ambon, yang penting saat melewati pos tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh," jelasnya. Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum bersama warga memblokade ruas jalan di Dusun Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, tepatnya di perbasatan Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon, Selasa (9/6/2020).
Aksi protes dilakukan karena penumpang yang diangkut para sopir itu tak ditolak memasuki Kota Ambon. Para penumpang tersebut tak memiliki surat sehat dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah desa. (AT/lamta/humas)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pansus DPRD : MoU Pengelolaan Ruko Antara BPT Dan Pemprov Maluku Cacat Hukum
Jelang Operasi Ketupat 2023, Jasa Raharja, Kemenhub, KemenPUPR dan Korlantas Polri Survei JaluTol Jakarta-Surabayar
ENERGY OF HARMONY KNPI BurseL Perjuangan Hak ASN/P3K/P3K-PW
DPRD Maluku Tetapkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur
Musyawara Sukses Pemuda Ngirimase Olilit Hebat