Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalangย
Pemalang, Ambontoday. com- Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 1 April 2022.
Dari informasi yang diterima kronologi kejadian bermula saat kendaraan Truk No Pol
P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian
kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju
Minibus No Pol K-1041-KT. Karena jarak terlalu dekat terjadi benturan.
Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal
dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami Luka Berat
dan 1 orang mengalami Luka Ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa
ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.
Jasa Raharja gerak cepat menangani para korban kecelakaan tragis yang terjadi
sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung
berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangai lokasi
kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.
Untuk korban meninggal dunia Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi
untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur,
sesuai domisili masing-masing.
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di
Jakarta, Jumat (1/4)) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut, โSeluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka
mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan
ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli warisโ.
โKecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan
yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit
Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasiโ tambah Rivan.
โSementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit,
Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban
dengan biaya maksimal sampai dengan Rp.20.000.000 rupiah per orang
Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan
Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari
SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak
kendaraan setiap tahunnya.
โUntuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya
telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar
mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintasโ tambah Rivan.
โKe depan sebagai salah satu langkah antisipasi kami menginisiasi para pemangku kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan sehingga pengguna akan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaanโ tutup Rivan. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Distan Maluku Tetap Komitmen Dukung MBG
Ini Pesan Gubernur Maluku Dalam Pelantikan 4 Penjabat dan Halal BI Halal
Buka puasa bersama ormas di Ambon Kobarkan Semangat "Par Ambon Deng Maluku Pung Bae"