JR Maluku Santuni Korban Laka Lantas di Kota Ambon
Dan kepada ahliwaris korban juga telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Semoga meringankan beban keluargaβ tambah Haurissa. Dirinya menghimbau, masyarakat untuk selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. Serta berhati-hati di jalan karena keluarga menanti kita tiba di rumah dengan selamat. (AT-009).
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Rapid On The Spot, Pelanggaran Prokes di Pasar Mardika Mulai Turun
Kakanwil Kemenkumham Maluku Tinjau Lahan Pembangunan Lapas Kelas III Geser
Taborat Minta Kadis Ketapang Siapkan Peta Ketahanan Pangan Lokal
Tanggap cepat Antisipasi Bencana di Maluku, Komisi III Beri Apresiasi Kepada BPJN
Pemkot Ambon Meletakan Batu Pertama Pembangun Pabrik Sampah Plastik