Rapid On The Spot, Pelanggaran Prokes di Pasar Mardika Mulai Turun
Ia mengakui, 2 orang tersebut digiring ke Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan swab test. "Dengan Rapid Test on the spot ini membantu mengetahui ruang gerak cara penyebaran covid -19 dan cara bagaimana mengendalikannya," akuinya. Untuk itu, dirinya menjelaskan, terkait dengan tindakan-tindakan operasi Yustisi, itu artinya berdasarkan UU dan peraturan walikota yang mendasari tingkah laku semuanya. "Kita tidak pernah mencari kesalahan orang lain, kami melakukan tindakan kekerasan itu merupakan efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan," jelasnya. Ia berkata, kalaupun dalam tindakan itu terkesan kami memaksa itu sebenarnya kami memberikan contoh bagi yang lain. karena kalau kami tidak demikian, maka akan timbul masalah yang lain yakni mereka yang tidak dipaksa dan taat kepada aturan bisa mengatakan kenapa tindakan itu tidak adil.
"Jadi, memang terkesan kita memaksa, ya iya, tapi harus kami lakukan hal itu. Semua yang kami lakukan itu menitik beratkan pada tingkat keadilan. Jadi kedapatan siapa yang melakukan Pelanggaran kami akan lakukan tindakan.
Dan tidak lagi ada tindakan teguran atau sosial," tandasnya. (AT-009).
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Dukung Kreativitas Masyarakat Indonesia di Era Digital, TikTok dan Telkomsel Jalin Kemitraan Strategis
Gubernur Maluku Buka Dialog dan Pencananganan Gerak bersama Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2021
AHLI KEUANGAN NEGARA UNGKAP PRINSIP TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH DI PERSIDANGAN PT TANIMBAR ENERGI