Kemensos RI dan PMD Bursel Kunjungi Siswa SD Korban Persetubuhan
Selain melihat kondisi anak, Kemensos, Dinas BPMD bersama Polsek Namrole memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban. Pemerintah pusat dan Pemerintah Buru Selatan dan pihak kepolisian serta awak media yang ikut dalam kunjungan itu memberikan motifasi terhadap korban agar terus melanjutkan pendidikan sampai selesai. Kepala Bidang (KABID) Pmberdayaan Perempuan Fan Anak, Asma Waty Tualeka kepada wartawan mengatakan, kunjungan yang dilakukan ini untuk membentuk karakter atau konseling kepada korban.
"Tujuan kami memberikan motifasi, menyemangatkan dan mendorong agar korban bangkit dan terus melanjutkan sekolahnya dan menggapai cita citanya," ujar Tualeka. Dikatakan Tualeka, dikuatirkan dengan yang dialami oleh korban akan menimbulkan trauma yang akan berimbas pada pendidikan dan masa depan korban. Tualeka menjelaskan, pihaknya bekerja sebatas kemampuan, karena Bursel belum ada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kata Tualeka, pihaknya bekerja aesuai dengan agaran yang dialokasikan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak. "Kami juga sudah sampaikan kepada orang tua korban agar selalu menyemangati korban supa apa yang menjadi cita-cita bisa di capai," papar Tualeka. Kapolsek Namrole AKP Obed Reimialy mewakili Polres Buru Selatan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dan berkordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir tindakan pelecehan seksual yang saat ini sangat rawan terjadi di kabupaten Bursel.
"Kedepan nanti kami akan kordinasi dan terus melakukan sosialisasi hingga tidak pidana terhadap anak ini secara bertahap bisa berkurang bahan hilang dari kabupaten beru selatan", terang Reimialy Reimialy mengatakan, pelaku yang melakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan dan anak di bawa umur tidak ada ampun dan akan di proses sesuai Hukum yang berlaku. Dikatakan, karena perbuatan semacam itu tidak bisa di tolerir dalam bentuk apa pun. "Ketegasan hukum bagi pelaku tidak pindana anak perempuan tidak ada tolerir, artinya pintu tertutup untuk mediasi kekeluargaan tetap kita proses hukum dan apabila ada kesepakatan secara adat apa pun kita kita akan kesampingkan hal itu dan jalan sesuai hukum yang berlaku", tutupnya. (Biro BurseL) .
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
8 hours ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
19 hours ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 M² di Bursel Dipertanyakan
1 day ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
3 days agoRekomendasi Untuk Anda
Gubernur Resmikan Pura Ciwa Stana Giri
APBD Kabupaten Bursel 2022 Menurun Rp.102.16 Milyar