Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX
โโTerakhir persoalan pemilikan lahan yang melibatkan pihak TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Negeri Halong ini pernah juga dimediasi oleh Komisi I DPRD kota Ambon di tahun 2021. โโRapat mediasi oleh Komisi I DPRD Kota Ambon kali ini juga turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. RDP dipimipin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta dengan agenda tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.
โโPada kesempatan itu, Fadli Toisutta menyampaikan DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak. โโKetika diberikan kesempatan, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu secara gamblang menyampaikan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. โโ"Awalnya, pembangunan gazebo dan lainya di pantai Halong dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018โ2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.
โโSejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut. โโNamun setelah ada aktifitas masyarakat yang berkunjung maupun berjualan di lokasi itu, barulah muncul keberatan dan larangan dari pihak Angkatan Laut," benernya. โDikatakan, permasalahan mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare.
Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare. โโPada kesempatan yang sama, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo mewakili Kodaeral IX menyampaikan, proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara. โโSertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut, ungkapnya.
โโIa mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menegaskan hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah. โโSementara itu, yang mewakili Kantor Pertanahan Ambon S. H.
Assagaf (Kasi Sengketa) menjelaskan, permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari. โโโSertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.
โPengukuran dilakukan berdasarkan data outentik sertipikat dan dokumen pendukung yang lama sehingga tidak ada perubahan apapun," ucap Assagaf. โRapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa untuk sementara penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan untuk sementara. โโ"Kita sepakat untuk sementara rencana penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan dulu sambil kita mencari solusi dan dokumen outentik pendukung lainnya yang lebih menguatkan kepemilikan lahan.
โKita berencana juga untuk nantinya Komisi melakukan kunjungan sekaligus memastikan data yang ada di kementerian Pertahanan terkait status lahan itu," ucap Toisutta usai menutup RDP. (AT)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Persiapan Lebaran 2023, Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri melakukan survei Jalur Pantai Selatan
Pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Bursel Dimulai, Nilai Proyek Rp157,89 Miliar
Produk dan Inovasi Layanan Telkomsel Jadi Pilihan Terbaik Masyarakat di Indonesia
Mutu Pendidikan di Bursel Meningkat Peringkat 7 di Provinsi Maluku
Dampak Positif Covid -19 di Maluku, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Melambat