AmbonToday
Menu Utama

Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

M

Oleh: Mozes

Tuesday, 13 January 2026 | 20:57 WIT

Bagikan:
Komisi I DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX
โ€ŽAmbontoday. com, Ambon.- Lagi, Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral IX), Kantor Pertanahan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Halong serta Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong terkait persoalan lahan pemilikan tanah, pada Selasa 13 Januari 2026 di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Ambon.

โ€Žโ€ŽTerakhir persoalan pemilikan lahan yang melibatkan pihak TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Negeri Halong ini pernah juga dimediasi oleh Komisi I DPRD kota Ambon di tahun 2021. โ€Žโ€ŽRapat mediasi oleh Komisi I DPRD Kota Ambon kali ini juga turut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. RDP dipimipin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta dengan agenda tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

โ€Žโ€ŽPada kesempatan itu, Fadli Toisutta menyampaikan DPRD tidak dalam posisi memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak. โ€Žโ€ŽKetika diberikan kesempatan, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu secara gamblang menyampaikan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. โ€Žโ€Ž"Awalnya, pembangunan gazebo dan lainya di pantai Halong dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018โ€“2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.

โ€Žโ€ŽSejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut. โ€Žโ€ŽNamun setelah ada aktifitas masyarakat yang berkunjung maupun berjualan di lokasi itu, barulah muncul keberatan dan larangan dari pihak Angkatan Laut," benernya. โ€ŽDikatakan, permasalahan mulai mencuat setelah pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare.

Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare. โ€Žโ€ŽPada kesempatan yang sama, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo mewakili Kodaeral IX menyampaikan, proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara. โ€Žโ€ŽSertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut, ungkapnya.

โ€Žโ€ŽIa mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang saat itu, namun menegaskan hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan tanah. โ€Žโ€ŽSementara itu, yang mewakili Kantor Pertanahan Ambon S. H.

Assagaf (Kasi Sengketa) menjelaskan, permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari. โ€Žโ€Žโ€œSertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.

โ€ŽPengukuran dilakukan berdasarkan data outentik sertipikat dan dokumen pendukung yang lama sehingga tidak ada perubahan apapun," ucap Assagaf. โ€ŽRapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa untuk sementara penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan untuk sementara. โ€Žโ€Ž"Kita sepakat untuk sementara rencana penerbitan sertifikat pengganti ditangguhkan dulu sambil kita mencari solusi dan dokumen outentik pendukung lainnya yang lebih menguatkan kepemilikan lahan.

โ€ŽKita berencana juga untuk nantinya Komisi melakukan kunjungan sekaligus memastikan data yang ada di kementerian Pertahanan terkait status lahan itu," ucap Toisutta usai menutup RDP. (AT)

๐Ÿ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

๐Ÿ’ฌ 0 Komentar

๐Ÿ“ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!