Kilyon Resmi Tahanan Kejaksaan KKT

Share Kesemua teman anda....!

Saumlaki, ambontoday.com – Pasca ditahan oleh Satreskrim Polres KKT Selasa, (8/2). Akhirnya Kasus Pengacara ternama di bumi Duan Lolat itu kini masuk tahap dua, dimana Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas nama Kilyon Luturmas. Senin, (7/3).

“Diduga Kilyin melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana. Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini, Senin, (7/3)untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” ujar Plt kasi Intel Bambang Irawan melalui pers rilis yang diterima media ini.

Dijelaskan juga, Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara ini yaitu AULIA RIZKA RACHMAN, S.H., BAMBANG IRAWAN, S.H., EL IMANUEL LOLONGAN, S.H., ANDI ABDURROZZAK, S.H., JERRY NIKOLAS A PATTIASINA, S.H. DAN M. FAZLURRAHMAN K, S.H.

“Dalam waktu dekat akan kami melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki,” ungkapnya.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan Kilyon itu, ketika dirinya dipercayakan sebagai kuasa hukum oleh Dedi Doni Dasmasela mengatas namakan ke-13 kepala keluarga (KK) yang lahan atau tanah mereka dipakai Pemda MTB pada saat itu yang kini nomenklaturnya telah berubah ke KKT untuk membangun perumahan perikanan yang dilaporkan oleh Markus S Bulurdity.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kilyon dari waktu ke waktu, dari berbagai sumber yakni tanggal 1 Juni 2015, Kilyon Luturmas sebagai kuasa hukum Dedi Doni Dasmasela, mendaftarkan perkara gugatan perdata di PN Saumlaki. Dan pada tanggal 3 Juli 2015 adanya putusan akta perdamaian yang disepakati oleh penggugat dan tergugat bahwa Pemda KKT akan membayar lokasi pemukiman sebesar Rp600 juta.

Baca Juga  Usai Polsek Wermaktian, Polsek Wuarlabobar Kebagian Kunjungan Kapolres Tanimbar

Kemudian tanggal 10 Oktober 2015, dilakukan pertemuan di ruang kerja Kabag Tatapem dan Kabag Hukum KKT yang membicarakan masalah pembayaran lahan rumah nelayan di Desa Latdalam. Alhasil tindaklanjut dari pertemuan itu, di tanggal 19 Oktober 2015, Pemda KKT lakukan pembayaran melalui bendahara pengeluaran kepada Kilyon Luturmas via rekening miliknya. Dimana ditransfer uang sebesar Rp594 juta. Sayangnya setelah menerima dana tersebut, Kilyon tidak membagikan kepada ke-13 pemilik lahan sesuai hasil rapat bersama 10 Oktober dan hanya menyerahaknnya kepada Kliennya saja yakni Dedi Doni Dasmasela. (AT/tim)

 

 

Berita Terkini