La Radi Eno Sebut Surat Pengunduran Diri Jawerisa Ke Pemprov Malut
Untuk menjawab pertanyaan majelis Hakim dalam persidangan mendengar jawaban termohon Rabu (23/1/2025) Kuasa hukum termohon La Radi Eno dengan lantang menyebutkan bawa Riky Jauwerissa sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri ke DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga partai itu nantinya diteruskan sesuai mekanisme perundang undangan dan aturan yang berlaku, dan sempat menyebutkan nama Provinsi Maluku Utara dalam surat nomor 1768. Hal ini terkesan bahwa ada dugaan permainan yang kurang elegan dari pihak KPU Kepulauan Tanimbar bersama Kuasa hukum, karena sengketa pilkada di Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kondisi ini mesti menjadi materi penting bagi pemohon dan juga pihak hakim MK untuk menelusuri apa benar Surat pengunduran diri itu baru di buat atau kah sudah dibuat dan dimasukan pada saat proses pendaftaran di KPU Kepulauan Tanimbar.
Ketika ditanyakan keapsaan dari surat itu oleh hakim ketua MK Suhartoyo, Kuasa hukum termohon La Radi Eno bahwa Bukti P.18 yang menerangkan bahwa keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 1768 yang mengatakan bahwa peresmian dan memberhentikan para anggota DPRD Tanimbar yang jatuh tempo 15 Oktober 2024, ini saja sudah melewati masa perbaikan berkas. "Kami serahkan pendalaman dan putusannya kepada yang mulia," ujar La Radi Eno dengan rawut wajah yang terlihat lemas. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
1 day ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
1 day ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
2 days ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Sapulette : Transit Passo Jadi Terminal Tujuan Mardika
Masyarakat MTB Rasakan Getaran Kuat Saat Gempa M 7,3 Terjadi
Pemkot -Kejari Sepakati Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN
Siamiloy Sebut Tiakur Sona Merah, Pasca Tiga Rakyatnya Positif Covid-19
Telkomsel Dukung Kabupaten Mamberamo Raya Menjadi Smart City