Menghindari Konflik Masyarakat Lelingluan Minta Dinas Kehutanan Provinsi Tutup PT Sastra Energi Dunia.
Saumlaki, ambontoday. com - Hutan milik masyarakat Desa Lelingluan yang berlokasi di utara pulau Yamdena, bagaikan bom waktu, dan terancam terjadi konflik akibat fungsi Kepala Desa sebagai pemangku adat tertinggi di desa Cuci tangan terhadap Persetujuan beroperasinya Perusahaan PT. Sastra Energi dunia.
" Saya tidak punya kewenangan atas hutan Tersebut". Tegas Kades Yakobus Ratisa saat lakukan pertemuan dengan masyarakat desa LelingluanΒ pada Senin (04/7).
π Baca Juga: βWaspada Fenomena EL NINO, Pemerintah Kota Tual dan Basarnas Ambon Distribusikan Logistik ke beberapa Pulau yang Dilanda Kekeringan AirAlasan tak masuk akal itu dinilai sebagai pembenaran dan pembelaan diri, namun kades lupa bahwa dirinya yang membubuhi tanda tangan dalam persetujuan pengoperasian di hutan milik desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Berdasarkan pernyataan Yakobus Ratisa dalam pertemuan dengan masyarakat desa Lelingluan pada saat itu, menimbulkan kegaduhan karena masyarakat merasa ditipu, usai pernyataan kades yang terkesan cuci tangan.
Terhadap hal itu ketua BPD Kristofol Urath menegaskan agar secepatnya kepala desa dengan cara apapun untuk segera memberhentikan izin PT Sastra Energi Dunia.
Ada indikasi lain pula bahwa perusahaan yang awalnya membeli kayu jadi berupa balok ternyata dalam perjalanan berubah menjadi kayu log dan ini membuat masyarakat resah dan menilai jika perusahaan ini Bukan Perhutanan Sosial namun lebih ke HPH.
Selain itu PT Sastra Energi Dunia ini juga belum melakukan kewajibannya sesuai Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sontak dengan nada geram masyarakat teriak yang ditujukanΒ ke Dinas Kehutanan Provinsi dengan berharap dan meminta tolong agar PT Sastra Energi dunia secepatnya ditutup sebab tidak membawa manfaat bagi masyarakat Lelingluan.
Tindakan tersebut juga sangat merugikan masyarakat Lelingluan bahkan operasional perusahaan itu sudah merusak hutan dan terlihat tidak ada proses reboisasi dari pihak perusahan.
"Saya takut, lima tahun hingga sepuluh tahun kedepan, hutan kita akan menjadi gersang karena tidak lagi dihiasi oleh pepohonan, sehingga Kades harus menyadari apa yang dilakukan yang sama sekali tidak membawa keuntungan bagi desa maupun masyarakat, ini yang soal, semoga kades bisah disadari dengan apa yang beliau lakukan, jangan karena punya kepentingan pribadi atau kelompok, masyarakat besar desa Lelingluan susah di kemudian hari," ungkapnya Salah satu Warga.
Lanjutnya, berdasarkan kebijakan sepihak itu akan merusak hutan desa, dan pihaknya mengancam akan melaporkan persoalan itu kepihak yang berwajib berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Menghindari konflik antar masyarakat desa Lelingluan maka, langkah itu harus kamu lakukan, biar ada penanganan secara hukum yang berlaku, dari pada saudara dan saudara bertengkar, kami yang rugi, kades pasti menyembunyikan memilih aman dan itu sudah pasti," ujarnya.Β (AT/RM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
4 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
5 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
5 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
6 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bakutembak 2 Jam, Al Qassam Tewaskan Perwira, dan Hancurkan 2 Kendaraan Lapis Baja
Fix, Kader Perindo Tidak Maju, Hemfri Lesnussa Ambil Formulir Wakil Bupati di PerindoΒ
HUT Bhayangkara Ke-75 Brigpol Denny Kweniawan Dapat Penghargaan
JR Maluku Santuni Korban Laka Lantas di Kota Ambon
Optimis Direstui PDIP, Rahakbauw Siap Maju Pilkada Kota Ambon