OJK Larang LJK Fasilitasi Kripto
Ambon, Ambontoday. com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan (LJK) untuk
menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun
sehingga masyarakat harus paham
risikonya.
"OJK tidak melakukan pengawasan
dan pengaturan aset kripto," katanya kepada media di Ambon melalui rilis yang diterima, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, Pengaturan dan pengawasan
aset kripto dilakukan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
MAXstream Rilis βMerindu Cahaya de Amstelβ
Virgia Menginspirasi,Lukas Desak Pemda Bantu Mahasiswa.
Swab Test ASN, Sekda Maluku Minta Pimpinan OPD Jadi Penggerak