ORI Maluku Gelar Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Penyusunan LAHP Bersama Pertanahan
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku, M. Azhar Lawiya ketika diwawancarai di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku pada Jum'at (29/09/2023) mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menginvetaris laporan masyarakat khusus di Kantor ATR/BPN Provinsi Maluku dan juga Kantor Pertanahan Kota Ambon yang memiliki potensi untuk di susun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). "Tim pemeriksaan mengundang Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku dan juga Kantor Pertanahan untuk menjadi narasumber yang tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman atas proses pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa/konfilk," ujarnya.
Azhar melanjutkan bahwa Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku telah mendapatkan gambaran untuk menyelesaikan laporan masyarakat dan dapat disimpulkan bahwa beberapa laporan dapat ditutup dikarenakan sudah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon. "Kita juga telah mendapatkan solusi maupun penjelasan mengenai hambatan di lapangan terkait beberapa sengketa yang belum dapat diselesaikan sampai hari ini," jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang terhambat penyelesaiannya akan dilanjutkan dengan upaya konsiliasi sebagai wujud keseriusan penyelesaian sengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dalam sambutannya menekankan bahwa penyelesaian laporan masyarakat harus dengan langkah strategis dengan menciptakan formula-formula baru yang tidak hanya berpandangan pada anggaran yang tersedia. "Rumuskan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat agar dapat solusi yangwin-win solution, masyarakat bisa mendapatkan haknya dan penyelenggara mendapatkan nilai perbaikan untuk kedepannya," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas menyatakan bahwa Kantor Wilayan ATR/BPN Provinsi Maluku siap untuk bersama-sama dengan Ombudsman RI Maluku menyelesaikan permasalahan masyarakat yang masih ada sebagai bentuk keseriusan penyelenggara dalam melayani masyarakat.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menjadikan pelayanan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku bersih dan berorientasi kepada masyarakat," katanya. Turut hadir dalam kegiatan Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Penyusunan LAHP yakni Kepala Kantor Wilayan ATR/BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas beserta staff, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa, Steven Loupatty beserta staff dan seluruh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Rakyat Romang Gagal Panen Pemerintah Daerah MBD Di Minta Ambil Langkah Cepat