Penegakan Hukum Diamputasi: Masyarakat Tak Berhak Bertindak Seenaknya, Aparat Hukum Hanya Menonton
Ambontoday. com, Ambon.- Wibawa hukum di Kota Ambon kembali tercoreng.
Meski eksekusi sah atas objek sengketa telah dilaksanakan pada 18 Oktober 2023.
βNamun hingga kini sekelompok masyarakat yang tidak memiliki hak masih melakukan pendudukan dan tindakan sepihak di atas tanah eksekusi.
βLebih mengejutkan, aparat penegak hukum seperti Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease, serta Polsek Nusaniwe dinilai pasif dan hanya menjadi penonton.
βPutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat final dan wajib dipatuhi. Setiap bentuk perlawanan, pendudukan ilegal, atau upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana yang dapat ditindak tegas.
Adapun tindakan masyarakat tidak berhak tersebut secara nyata melanggar:Pasal 195β208 HIR β Negara wajib menjamin pelaksanaan eksekusi.
βPasal 216 KUHP β Perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan putusan hukum. Pasal 167 KUHP β Memasuki atau menduduki pekarangan tanpa izin atau hak, serta prinsip ne bis in idem, mengingat perkara ini telah diputus berulang kali dan secara konsisten menyatakan kepemilikan sah berada pada pihak Keluarga Evans Alfons Cs.
βEvans Reynold Alfons, ahli waris sah sekaligus pihak yang memenangkan seluruh proses hukum, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pembiaran aparat.
βNegara tidak boleh diam. Putusan sudah jelas, eksekusi sudah dilakukan. Tidak ada satu pun pihak yang boleh bermain-main dengan hukum.
Aparat wajib menegakkan putusan pengadilan dan menghentikan semua tindakan ilegal di atas tanah kami,β tegas Evans Reynold Alfons.
βMenurutnya, sikap pasif aparat berpotensi memicu konflik horizontal, merusak wibawa peradilan, dan menciptakan preseden buruk bahwa putusan hukum dapat diabaikan tanpa konsekuensi.
Evans Reynold Alfons menegaskan, pihaknya hanya meminta satu hal: tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu, sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
DPRD Dorong Pemkot Ambon Tebang Pohon Sebelum Bencana
Ribuan Warga Meriahkan Amboina Colour Fun Walk Sambut Piala Dunia 2026
Trafik Broadband Telkomsel Melonjak Hingga 22 Persen Pasca Nataru
Pemotongan Dana Transfer Tidak Berpengaruh Pada Pengelolaan Keuangan Daerah Malteng