Penjabat Walikota Ambon Buka FGD Analisis & Evaluasi Hukum Revisi Tiga Perda
Diakui, negeri beserta hak-haknya sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri, karakteristik, kekhasan masing-masing yang telah dituangkan dalam perda nomor 8, nomor 9 dan nomor 10 tahun 2017. βPerda ini memberikan kontribusi dalam upaya kita melahirkan raja-raja defenitif pada negeri di Kota Ambon. Walaupun masih terdapat banyak hal yang menjadi perdebatan dan menjadi hambatan itulah bagian dari proses yang kita lakukan karena dari situ kita bisa ketahuilah kelemahan dan kekurangan dari perda dimaksud, lalu dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki perda tersebut, sehingga bisa menjawab persoalan dan dapat menghadirkan raja defenitif,β ungkap Wattimena.
Dirinya berharap, ketika direvisi ketiga revisi tidak lagi menimbulkan masalah dan pastikan perda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan adil bagi masyarakat Kota Ambon. βSaya berharap terus ada masukan-masukan yang disampaikan. Karena saya yakin perda ini akan semakin berkualitas,β ujarnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Dorong Ambon Tertib Arsip, Walikota Teken Komitmen
Diduga, Varian Covid-19 Delta India Masuk Ambon
Kasus Pencurian Obat Milik Dinkes Bursel, PPK Bantah Fiktif
PRAGMATISME POLITIK
Kelola DD, Fordatkosu Bangun 72 RTLH