Penundaan Pemilu 2024 akan menciderai rasa keadilan berdasarkan UUD NRI 1945
Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) berdasarkan Bab I Pasal 3 (amandemen ketiga). Dalam menjalankan kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia di Pimpin oleh Presiden menurut Undang-Undang Dasar dan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Sejarah Pemilu di Indonesia pasca Reformasi terjadi pada Tahun 1999 dan kemudian pada Tahun 2004 Pemilu Presiden dan wakil Presiden Pertama secara langsung hingga Pemilu pada tahun 2019.
Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” (amandemen pertama Oktober 1999). Sehingga berdasarkan Pasal 7 UUD NRI 1945 tersebut, maka setelah Pemilu 2019 selanjutnya Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada saat ini muncul pernyataan-peryantaan Ketua Umum Partai Politik dan beberapa anggota DPR RI, yang menyampaikan melalui media massa bahwa Pemilu baiknya ditunda beberapa tahun kedepan dengan berbagai alasan.
Tentu jika hal tersebut secara terus menerus disampaikan maka akan terjadi pemahaman yang keliru. Karena sudah jelas di sebutkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 7, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 Tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Tentu jika Pemilu tahun 2024 ditunda maka akan berdampak pada masa jabatan Presiden, DPR, MPR dan DPD RI akan diperpanjang.
Memang bukan hal yang “HARAM” untuk melakukan Amandemen UUD NRI 1945, tetapi jika Amandemen dipaksakan oleh para Legsilator di Senayan maka akan menciderai rasa keadilan UUD NRI 1945 dihati masyarakat. Tentu marwah dari UUD NRI 1945 akan kehilang landasan Filosifis, Sosiologis dan Yuridis seiring dengan mudahnya para Politisi untuk melakukan Amandemen UUD NRI 1945. Untuk itu Saya berharap agar jangan di gembar gemborkan Pemilu ditunda atau Pemilu diundur, demi terlaksananya Demokrasi berlandaskan Pancasila.
Jika itu tetap dipaksakan, akan mencederai kepercayaan masyarakat bagi para legislator yang berada di gedung Senayan.
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbang
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Dukung Penuh Dapua Expo Volume III untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan UMKM
Solissa Membuat Aplikasi "KALEBAT" untuk Berantas Stunting di Bursel
Polsek Leksula Mediasi Perkelahian Pemuda Ewiri–Mepa, Sepakati Damai Demi Kamtibmas
Danrem 151/Binaiya Beri Arahan 118 Anggota Baru
Optimalkan Administrasi Kependudukan, DPRD - Disdukcapil Ambon Gelar Uji Publik