Perindag BurseL Klarifikasi Isu Retribusi Pasar Kai Wait, Tegaskan Pembayaran Langsung ke Kas Daerah
Dalam klarifikasi itu dijelaskan, persoalan bermula ketika sejumlah pedagang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi. Kondisi tersebut mendorong para pedagang meminta bantuan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Peran anggota DPRD, menurut Perindag, hanya sebatas menjembatani komunikasi antara pedagang dan dinas agar proses pembayaran dapat berlangsung tertib serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Perlu dipahami bahwa peran yang diambil anggota DPRD bersifat memediasi penyelesaian urusan masyarakat dan tidak bertindak sebagai pihak yang berwenang menarik pungutan retribusi," demikian isi klarifikasi yang dipublikasikan Dinas Perindag. Perindag juga menjelaskan bahwa setiap pedagang yang akan membayar retribusi terlebih dahulu melapor kepada Bendahara Penerima. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi sebelum diterbitkan Surat Tanda Setor (STS).
Setelah menerima STS, pedagang melakukan pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah melalui Bank Maluku Maluku Utara Cabang Namrole. Bukti setor yang telah divalidasi kemudian diserahkan kepada masing-masing pedagang sebagai tanda bahwa kewajiban retribusi telah dilunasi. Selain memberikan klarifikasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola retribusi pasar melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis aplikasi.
Kerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem tersebut, transaksi tidak lagi dilakukan secara tunai antara pedagang dan petugas sehingga risiko penyalahgunaan wewenang maupun penggelapan dana retribusi dapat ditekan. Perindag menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan mencatat seluruh transaksi secara otomatis dan real time.
Dengan demikian, setiap aliran dana dapat ditelusuri secara jelas sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar, manipulasi data, maupun kebocoran anggaran. Melalui klarifikasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait mekanisme pembayaran retribusi di Pasar Kai Wait serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. [Nar'Mar] .
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
15 hours ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
1 day ago
Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 M² di Bursel Dipertanyakan
1 day ago
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
3 days agoRekomendasi Untuk Anda
Eror!!! Rp9,3 Tak Mampu Dibeberkan Secara Fisik
Diduga ADD 84 Desa Ditilap Pemda KKT
DPRD Maluku Gelar Paripurna Pelepasan Jenasah Alm.Edwin Huwae
Songsong Ramadhan, OJK Seleksi Pelajar Ikut Kompetensi KURMA