Perindag BurseL Klarifikasi Isu Retribusi Pasar Kai Wait, Tegaskan Pembayaran Langsung ke Kas Daerah
Dalam klarifikasi itu dijelaskan, persoalan bermula ketika sejumlah pedagang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi. Kondisi tersebut mendorong para pedagang meminta bantuan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Peran anggota DPRD, menurut Perindag, hanya sebatas menjembatani komunikasi antara pedagang dan dinas agar proses pembayaran dapat berlangsung tertib serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Perlu dipahami bahwa peran yang diambil anggota DPRD bersifat memediasi penyelesaian urusan masyarakat dan tidak bertindak sebagai pihak yang berwenang menarik pungutan retribusi," demikian isi klarifikasi yang dipublikasikan Dinas Perindag. Perindag juga menjelaskan bahwa setiap pedagang yang akan membayar retribusi terlebih dahulu melapor kepada Bendahara Penerima. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi sebelum diterbitkan Surat Tanda Setor (STS).
Setelah menerima STS, pedagang melakukan pembayaran langsung ke rekening Kas Daerah melalui Bank Maluku Maluku Utara Cabang Namrole. Bukti setor yang telah divalidasi kemudian diserahkan kepada masing-masing pedagang sebagai tanda bahwa kewajiban retribusi telah dilunasi. Selain memberikan klarifikasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola retribusi pasar melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis aplikasi.
Kerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem tersebut, transaksi tidak lagi dilakukan secara tunai antara pedagang dan petugas sehingga risiko penyalahgunaan wewenang maupun penggelapan dana retribusi dapat ditekan. Perindag menyebutkan bahwa sistem digital tersebut akan mencatat seluruh transaksi secara otomatis dan real time.
Dengan demikian, setiap aliran dana dapat ditelusuri secara jelas sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar, manipulasi data, maupun kebocoran anggaran. Melalui klarifikasi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait mekanisme pembayaran retribusi di Pasar Kai Wait serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. [Nar'Mar] .
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Panitia Masjid Al-Mujahidin Elfule Gelar Malam Palsiri dan Kenaikan Tiang Kabah
16 hours ago
Kemarau Panjang Warga Kesulitan Air Bersih, Kapolres Bursel Salurkan Bantuan
17 hours ago
Kasus Sianida B3 di Buru Selatan: Satu Tersangka Ditahan, Polisi Buru DPO
23 hours ago
Kapolres BurseL: Rekomendasi Pansus DRPD Terkait Dana Pendidikan dan Kesehatan Ditangani Kejari Buru
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
Penyaluran Sembako Di Momar, Tunggu Arahan Bupati
Pelayanan Cepat dan Terbaik Wujud Bela Negara Jasa Raharja
Lurah Kudamati Tak Pernah Setujui Surat Obeth Nego Alfons
Tingkatkan UMKM Pada Program Jiku Bata, Pegadaian Bantu 10 Etalase ke Pemkot Ambon