Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Sanksi Tegas Kepada SPBU yang Selewengkan Penjualan BBM Subsidi
βPertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah,β tandas Edi kepada media dalam rilis yang diterima, Jumat (15/9/2023). Sanksi tegas telah diberikan kepada beberapa SPBU di wilayah Papua Maluku yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM Solar Subsidi.
"Tentunya ini sudah ada di Undang-Undang tentang sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi, jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi," sebut Edi. Dan sanksi yang diberikan yaitu berupa penghentian penyaluran Solar Subsidi selama 1 (satu) bulan. βIni merupakan peringatan awal dan sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada SPBU yang dikelola dalam penyaluran BBM Bersubsidi agar dapat mengutamakan pelayanan kepada konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dikemudian hari SPBU masih melakukan dan mengulangi hal yang sama, maka akan kami usulkan untuk pencabutan ijin penyaluran Solar Subsidi secara permanen,β ujar Edi. Edi menghimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM Subsidi dan dapat melaporkan jika ada tindakan kecurangan dari pengelola SPBU. "Adanya praktik BBM ilegal tentu sangat merugikan masyarakat.
Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini ke masyarakat Papua Maluku," katanya. Untuk informasi seputar produk, layanan dan Program Subsidi Tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang βOKβ
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
UMKM Ambon Didorong Go Digital, BI dan Pemkot Perluas Penggunaan QRIS
"Merajut Harapan" Jasa Raharja Berdayakan Korban dan keluarga Kecelakaan Lalu LintasΒ
Moriolkossu Perintahkan Potong Gaji Honorer Karena Ada Titipan BupatiΒ