Ratissa Sebut Bupati Petrus Gagal Paham Terjemahkan Regulasi Soal BUMD
Tetapi sayang, hanya demi memuaskan "nafsu" ingin berkuasa pada pertarungan pilkada tahun 2024 mendatang, mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Nasdem KKT pada Rabu 2 Februari kemarin. Bupati Petrus yang juga sebagai Sekretaris Wilayah DPW Nasdem Provinsi Maluku ini, dalam sambutannya menyatakan bahwa BUMD dan BUMN juga bisa masuk sebagai anggota Partai Nasdem.
Bahkan Bupati Petrus sesumbar kalau ada tokoh-tokoh dari partai tertentu yang juga berasal dari BUMN tidak masalah dan dirinya tekankan hal itu tidak melanggar aturan. "Ada anggota partai politik yang juga menjadi anggota BPK RI, juga tidak masalah. Kecuali PNS dan TNI/POLRI aktif tidak boleh menjadi pengurus parpol.
Komisaris dan BUMN maupun BUMD boleh menjadi pengurus parpol dan itu tidak melanggar aturan," kutip Ratissa dari sambutan tersebut. Dimana pada PP 54 tahun 2017, pasal 38, huruf k "tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon legislatif. Berikut pasal 78 yang berbunyi "pengawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Oleh sebab itu, dirinya menantang Bupati Petrus, agar menunjukan aturan atau undang-undang mana yang mengijinkan dewan komisaris, direksi hingga karyawan BUMD untuk menjadi pengurus partai politik. "Jangan berpatokan berdasarkan kebiasaan. Tetapi aturan.
Coba pak Bupati tunjukan pasal berapa yang memperbolehkan itu?" tantangnya. Kemudian, Ratiissa, juga ingin meluruskan terkait yang dilantik kemarin adalah pengurus parpol yang adalah juga sebagai anggota parpol. Tetapi belum tentu anggota parpol menjadi pengurus parpol.
Hal itu perluh ditegaskannya, sehingga jangan salah dalam menterjemahkan aturan. "Biasanya yang dilantik itu anggota partai atau pengurus partai?" Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang, siapa tahu rumput bisa memberikan jawaban yang manis dan jelas," tandas dia. Untuk diketahui, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) merekrut para pimpinan maupun karyawan pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi kader.
Hal itu terlihat jelas, saat pembacaan nama-nama pengurus DPD Partai Nasdem KKT untuk dilantik pada Rabu 2 Maret kemarin. Dimana komposisi pengurus banyak diduduki para komisaris maupun direksi, diantaranya direktur utama (dirut) PDAM, dirut PT Tanimbar Energi, komisaris dan direktur operasional PT Kalwedo Kidabela, sejumlah direksi dan komisaris dari anak perusahaan PT Tanimbar Energi, PT Tanimbar Energi Mandiri dan PT Tanimbar Energi Abadi. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
DPRD Maluku Buka Masa Sidang II, Agendakan 15 Program Kerja
Lakukan Tindakan Pidana, SU di Polisikan
Bem STIE Saumlaki Gelar Rapat Kerja