Sekkot : Bahas Pasal 6, Ada Pengecualian Bagi Warga MaltengΒ
Latuheru membahas pasal 6 Perwali Nomor 16 tentang Pembatasan masuk diwilayah Kota Ambon. βMaksud kedatangan kami adalah untuk menanyakan bagaimana implementasi Perwali Nomor 16 terkhususnya pada pasal ke 6 yang tentunya sangat berdampak bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas di wilayah Kota Ambon,β kata salah satu anggota Pemuda Jazirah, Syarif Pelu dalam pertemuan yang berlangsung diruang rapat Sekretaris Kota Ambon, Jumat (5/6/2020). Menurutnya, pasal 6 dalam Perwali tersebut cukup memberatkan bagi warga Maluku Tengah yang beraktifitas di wilayah administrasi Kota Ambon.
βBagi para pedagang yang berjualan, bagi para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal di wilayah Maluku Tengah, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon,β jelasnya. Mendengar hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris GTPP Kota Ambon dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada pengecualian untuk wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon. βKepada mereka yang berada di wilayah Kecamatan Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, ada pengecualian dalam penerapan dari pasal 6 dimaksud.
Sebagai contoh, untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas. Dan surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu.
Rapid test hanya bagi warga diluar tiga Kecamatan tersebut,β jelas Sekkot. Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon. βBagi angkot dari Maluku Tengah yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,β imbuh Sekkot.
Sekkot menekankan, aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020. βAkan dikeluarkannya nanti Surat Keputusan Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali nomor 16, seperti contoh yang sudah saya jelaskan tadi,β kata Sekkot. Dengan penjelasan dari Sekretaris Kota, para perwakilan pemuda Jazirah berjanji akan membantu mensosialisasikan Perwali Nomor 16 tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
STIESA Gandeng B-POM Cabang Kepulauan Tanimbar Dalam Kegiatan KIE
Ekspor Maluku Naik 253,64 Persen Dibanding November 2022
BPOM Ambon Tetapkan Standar Pelayanan Kesehatan
Warga Oki Lama Tolak Pergantian Pejabat Kades, Suara Protes Menggema di Media Sosial
5 Bank Terbaik dengan Layanan Tabungan Emas di Indonesia