Sekkot : Bahas Pasal 6, Ada Pengecualian Bagi Warga Maltengย
Latuheru membahas pasal 6 Perwali Nomor 16 tentang Pembatasan masuk diwilayah Kota Ambon. โMaksud kedatangan kami adalah untuk menanyakan bagaimana implementasi Perwali Nomor 16 terkhususnya pada pasal ke 6 yang tentunya sangat berdampak bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas di wilayah Kota Ambon,โ kata salah satu anggota Pemuda Jazirah, Syarif Pelu dalam pertemuan yang berlangsung diruang rapat Sekretaris Kota Ambon, Jumat (5/6/2020). Menurutnya, pasal 6 dalam Perwali tersebut cukup memberatkan bagi warga Maluku Tengah yang beraktifitas di wilayah administrasi Kota Ambon.
โBagi para pedagang yang berjualan, bagi para pelajar dan mungkin juga pegawai dan karyawan swasta yang tinggal di wilayah Maluku Tengah, sangat berdampak bagi mereka yang setiap hari harus mengurus dokumen-dokumen untuk bisa masuk dan beraktifitas di Kota Ambon,โ jelasnya. Mendengar hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris GTPP Kota Ambon dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada pengecualian untuk wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon. โKepada mereka yang berada di wilayah Kecamatan Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, ada pengecualian dalam penerapan dari pasal 6 dimaksud.
Sebagai contoh, untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas. Dan surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu.
Rapid test hanya bagi warga diluar tiga Kecamatan tersebut,โ jelas Sekkot. Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon. โBagi angkot dari Maluku Tengah yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,โ imbuh Sekkot.
Sekkot menekankan, aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020. โAkan dikeluarkannya nanti Surat Keputusan Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali nomor 16, seperti contoh yang sudah saya jelaskan tadi,โ kata Sekkot. Dengan penjelasan dari Sekretaris Kota, para perwakilan pemuda Jazirah berjanji akan membantu mensosialisasikan Perwali Nomor 16 tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Warga Diminta Hati-Hati Ketika Meracik Hand Sanitizer
Perayaan Paskah, Polres Kepulauan Tanimbar amankan Pawai Obor
Jumat Kelabu "Penentuan" Nasib Tersangka Petrus Fatlolon
Eksepsi Terdakwa PT. Tanimbar Energi Diujung Palu Selah Hakim
Walikota Ambon Ikut Verlap Kota Layak Anak