Skandal Video Asusila: Polda Maluku Didesak Nonaktifkan Bripda Charles, Publik Pertanyakan Komitmen Hukum
Setelah sempat dijanjikan akan disidang etik pada pertengahan Agustus, proses itu tak kunjung terlaksana. Ironisnya, Bripda Charles kini sudah dikembalikan ke kesatuannya, meski status tersangka masih melekat pada dirinya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tajam: mengapa seorang tersangka dibiarkan kembali bertugas, sementara publik menanti keadilan yang tak kunjung datang? Publik Mendesak Kapolda Tegas Gelombang desakan datang dari masyarakat Maluku. Mereka menuntut Kapolda Maluku segera menonaktifkan Bripda Charles agar proses hukum tidak terkontaminasi oleh kepentingan internal. Menurut publik, penonaktifan bukan hanya formalitas, melainkan simbol keseriusan polisi dalam menjaga integritas institusinya.
βSeorang tersangka mestinya disingkirkan sementara dari tugas dan kesatuan, agar roda hukum berjalan tanpa beban,β begitu suara yang bergema di ruang-ruang publik. Aturan Sudah Jelas, Mengapa Tersendat? Aturan sebenarnya sudah terang. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran serius dapat dikenai sanksi berat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) seharusnya menjadi forum cepat untuk menguji pelanggaran, namun hingga kini tak ada kepastian.
Penundaan ini menambah panjang daftar luka kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara itu, proses pidana tetap harus berjalan. Sanksi etik tidak pernah meniadakan tanggung jawab hukum, namun publik menilai Polda Maluku seolah sedang bermain-main dengan waktu. Kritik Publik: Budaya Impunitas Masih Hidup Bagi masyarakat, sikap Polda Maluku bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan potret budaya impunitas yang masih mengakar. Setiap penundaan dan setiap pengembalian tugas seorang tersangka adalah pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap Polri. Di jagat maya, kritik bermunculan: βMinimnya pengawasan membuat pelanggaran aparat sulit tersentuh,β tulis seorang warganet. βKalau kasus sekecil ini saja ditunda, bagaimana dengan kasus besar lainnya?β kritik yang lain. Menjaga Marwah atau Melindungi Oknum? Kini publik menunggu, apakah Polda Maluku memilih menjaga marwah institusi atau sekadar melindungi oknum. Kasus Bripda Charles adalah ujian moral bagi kepolisian: apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke dalam? Jika Polri ingin kembali meraih kepercayaan, langkahnya jelas: segera nonaktifkan tersangka, percepat sidang etik, dan pastikan proses pidana berjalan transparan.
Tanpa itu semua, jargon reformasi hanyalah kata-kata kosong yang tenggelam di balik seragam cokelat. [Nar'Mar]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Permintaan Solar Subsidi Meningkat, Pertamina Tetap Pastikan Pasokan dan Distribusinya Aman
Kemensos RI dan PMD Bursel Kunjungi Siswa SD Korban Persetubuhan
Kunjungi Posyandu, Ketua TP PKK Kota Ambon Disambut Lurah dan Ketua Kampung KB Kudamati
Akhirnya Batlayeri Resmi Lapor 17 Anggota DPRD KKT Ke Polres Kepulauan Tanimbar
Joice Pentury Bongkar Rekaman Pertemuan Eks Kajari Tanimbar dan Fatlolon