AmbonToday
Menu Utama

Tim Hukum Paslon SAFITRI-HEMFRI Akan Laporkan Dugaan Pidana Pemilukada

N

Oleh: Nardo

Friday, 1 November 2024 | 20:20 WIT

Bagikan:
Tim Hukum Paslon SAFITRI-HEMFRI Akan Laporkan Dugaan Pidana Pemilukada
Ambontoday. com - Tim Hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan SAFITRI-HEMFRI akan menindaklanjuti segala isu tindak pindana Pemilukada. Ketegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Timothy J.

Rembet kepada wartawan di Namrole, Jumat, 1/11/2024. Diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan Safitri-Hemfri sesuai pleno KPU berdasarkan pengambilan nomor urut, paslon ini mendapat nomor urut 3. Diduga, ada kelompok tertentu menyebarkan pamflet paslon ini dengan dengan Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.

Dugaan tindakan penyebaran itu yang akan dilaporkan ke Bawaslu setempat. "Bahwa kami melihat adanya tindakannya, bukan asal usul dari mana di cetak. Kalau dibagikan itu tindakannya, berarti jelas masuk dalam Tindak Pidana Pemilukada.

Kalo tidak di sebarkan berarti diteliti lagi," jelas Rembet. Dikatakan, ada dugaan selebaran tersebut disebarkan ke masyarakat dan hal ini merupakan tindak pidana. "Kami dari Tim Hukum dari pasangan SAFITRI-HEMFRI dengan jargon SAH, akan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Bawaslu," tandasnya.

Sambunya, laporan tersebut akan dikawal terus sehingga pelaku penyebaran pamplet ditemukan akan diproses hukum. "Jika menemukan pelaku penyebaran dan menghasut masyarakat, kami akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya lagi. Tambahnya, orang yang menyebarkan pamflet milik paslon SAH ke masyarakat dengan nomor urut tidak sesuai seperti itu menandakan kepanikan.

Tegasnya kembali, paslon SAFITRI-HEMFRI dengan jargon SAH Nomor Urut 3. (Biro BurseL) .

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Politik AmbonToday