Watubun & Irawadi Pimpinan Sementara DPRD Maluku
βDalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi pimpinan sementara DPRD terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi,β demikian bunyi ketentuan yang dibacakan Farhatun Samal. Acuan kedua, kata Samal, adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 48 tahun 2024, yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tanggal 23 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2024 β 2029, yang berisi 45 nama anggota legislatif (aleg) terpilih. Dari 45 aleg DPRD Provinsi Maluku tersebut, perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua diraih oleh PDI Perjuangan dan Partai NasDem.
Acuan ketiga, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku melalui surat bernomor 269/eks/DPD.16/X/2024, tanggal 6 September 2024, perihal pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku, telah menunjuk Benhur George Watubun untuk posisi dimaksud. Hal yang sama juga dilakukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem melalui surat nomor 063/DPW-NasdemMaluku/X/2024 tanggal 6 September 2024, perihal penunjukan nama pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku. βDi mana masing-masing partai politik tersebut telah menunjuk pimpinan sementara DPRD provinsi Maluku,β ungkap Samal.
Bertolak dari yang telah disebutkan itu, dia lantas mengumumkan nama pimpinan sementara lembaga rakyat yang berkantor di Karang Panjang Ambon itu. βSehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka satu hingga tiga, maka dengan ini dapat kami sampaikan bahwa satu, bapak Benhur George Watubun, ST., dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku. Dan dua, bapak Irawadi, SH., dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku.
Ambon 17 September 2024, Plt Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal,β tandasnya.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ketika Regulasi Tertidur di Jalan Suli: Komisi I DPRD Maluku Dinilai Lunak Terhadap Rindam
10 months ago
Antara Hukum dan Keselamatan: Komisi I DPRD Maluku Bahas Polemik Polisi Tidur di Suliβ
10 months ago
Watubun ajak masyarakat dukung Program Presiden Prabowo
1 year ago
DPRD GMNI Maluku Gelar Konferda Ke-IV , Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemda
1 year agoRekomendasi Untuk Anda
Hardiknas Menjadi Ajang Evaluasi Pendidikan Di KKT Yang Mengalami Ketimpangan
Polres Bursel Matangkan Pengamanan Idul Fitri Lewat Lat Pra Ops Ketupat Salawaku 2026