BKPSDM KKT Laknat !!! “Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! “

Spread the love

BKPSDM KKT Laknat !!! “Nasib 592 P3K Paruh Waktu KKT Di Ujung Tanduk !!! “

Saumlaki, Ambontoday.com – Ratusan Honorer duduki Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kedatangan mereka dipicu kekhawatiran dan ketidakjelasan mengenai pengusulan P3K Paruh Waktu. Senin, (15/09).

 

 

BKPSDM Laknat !!!

Berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Diktum ke-5 ;

“a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

 

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.”

 

Diktum ke-7 poin “b” ;

“b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.”

 

Wajib dan Harus Diusulkan tanpa terkecuali oleh PANSSELDA “Panitia Seleksi Daerah” BKPSDM KKT berdasarkan Diktum ke-5 poin “a” dan “b” yakni mesti seharusnya 853 orang bukan 261 orang.

 

Untuk itu, BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap nasib 592 orang masyarakat Tanimbar atas pengusulan tersebut per-tanggal 25 Agustus 2025. Yang mana pengusulan tersebut koutanya tidak diketahui oleh DPRD KKT dan Tanpa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AT/BAJK) 

 

 

 

 

 

Baca Juga  Pegawai Kantor Camat Tanut Mengeluh Gaji Tak Kunjung Dapat

Berita Terkini