Cari Keadilan, Jurnalis Perempuan Maluku Klaim Dipersulit Penyidik Polres Malteng

Spread the love

Ambon today.com_Maluku Tengah – Upaya seorang jurnalis perempuan di Maluku Tengah untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik justru berujung pada dugaan buruknya kinerja penyidik Polres Maluku Tengah (Malteng). Korban berinisial G mengaku tidak mendapatkan penanganan perkara secara profesional dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelecehan verbal yang dialaminya.

Kasus tersebut bermula dari konflik pribadi yang kemudian melebar hingga menyerang profesi G sebagai wartawan. Terlapor dalam perkara ini adalah Aji Pole (24), tenaga kontrak cleaning service di Kantor DPRD Kota Ambon, serta kekasihnya Jhena Ode.

G mengaku menerima makian, penghinaan, serta pelecehan verbal, baik secara langsung maupun melalui pesan Facebook Messenger. Salah satu pesan yang dipersoalkan berisi pernyataan yang dinilai merendahkan martabat perempuan sekaligus profesi wartawan.

“Beta seng takut karna se wartawan… sekelas c itu murahan,” tulis Jhena Ode dalam pesan berbahasa dialek Ambon.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari kalangan jurnalis karena dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan, khususnya jurnalis perempuan.

Merasa dirugikan, G melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 12 Juni 2025. Karena para pihak berdomisili di wilayah Maluku Tengah, perkara dilimpahkan ke Polres Malteng pada 13 November 2025.

Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak pelimpahan, korban menilai penanganan perkara berjalan lamban. Penyidik Pembantu berinisial HL disebut tidak menindaklanjuti pemanggilan terlapor secara resmi. Pemanggilan hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp, dan hingga dua kali panggilan, terlapor tidak pernah hadir dengan alasan pekerjaan.

Pada 23 Januari 2026, korban kembali dipanggil ke Polres Malteng. Namun, alih-alih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, penyidik justru mengarahkan perkara ke proses mediasi, meski terlapor belum pernah diperiksa secara resmi.

Baca Juga  KPK TIPIKOR KKT : Pengawasan Dana Sertivikasi Guru Sebanyak 413 Orang akan Terealisasi Bulan April

Dalam proses mediasi tersebut, G mengaku tidak diberi ruang untuk menyampaikan hak-haknya sebagai korban. Permintaan agar surat pernyataan dibuat sesuai pengakuan terlapor dan dibacakan di hadapan korban tidak diakomodir. Bahkan, korban dan saksi diminta menandatangani surat kesepakatan tanpa diberi kesempatan membaca secara menyeluruh.

Situasi memanas ketika salah satu saksi yang merupakan saudara korban mempertanyakan isi surat yang dinilai merugikan korban. Penyidik disebut merespons dengan emosi dan merobek dokumen kesepakatan damai tersebut.

Merasa proses mediasi tidak adil, G akhirnya menolak perdamaian dan memilih melanjutkan jalur hukum. Namun, penyidik menyatakan tidak dapat menjamin kehadiran terlapor maupun kepastian waktu pemeriksaan lanjutan, dengan alasan kesibukan dan banyaknya perkara lain yang ditangani.

Pernyataan tersebut dinilai korban sebagai bentuk pelemahan terhadap hak korban dalam memperoleh keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan perempuan, kebebasan pers, serta profesionalisme aparat penegak hukum. Meski kerap dianggap ringan, penghinaan verbal dan pelecehan terhadap perempuan memiliki dampak psikologis dan sosial yang serius.

Korban berharap aparat kepolisian, khususnya unit terkait penanganan perempuan dan anak, dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Kapolda Maluku pun diminta untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polres Maluku Tengah, termasuk oknum penyidik berinisial FH dan HL, yang dinilai tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil dan berimbang.

Sementara itu, Kasat Reserse Polres Maluku Tengah Faudy Ibrahim, Wakapolres, dan Kapolres Maluku Tengah telah dikonfirmasi oleh media ini, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, penyidik FH menyatakan bahwa proses mediasi telah dilakukan sesuai prosedur dan kegagalannya hanya disebabkan miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  " Pasien Menjerit Tanpa Pertolongan: RSU Bhakti Rahayu Ambon Dituding Abaikan Pelayanang Kesehatan"

Namun, korban menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang dialaminya di lapangan dan berharap ada tindakan tegas dari pimpinan Polri di wilayah Maluku agar keadilan benar-benar ditegakkan.( o.l )

Berita Terkini