Laritmas Gandeng Fortekma Rawat Keadilan ,Pemda Kepulauan Tanimbar Di Berikan Subsidi Kajian Ilmiah

Spread the love

Ambon,Ambontoday.com-Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa AKA MIGAS Cepu menjadi polimik di ruang publik terlebih khusus masyarakat kepulauan Tanimbar beberapa hari ini.

Forum Intelektual Muda Tanimbar (FORTEKMA TANIMBAR) menggelar diskusi via Google meet yang di arahkan langsung oleh Inisiator dan pendiri FORTEKMA Tanimbar Piter Titirloloby dengan menghadirkan pembicara yang merupakan putra-putri Tanimbar.

Bpk.Charles Samangun,Bpk.Jon Lakafin,Ibu Wasty Kuway,Bung Niko A Saulahirwan dan Bung Juan Beruat yang sangat elegan menyampaikan point-point kritis serta solusi terkait tema diskusi.
Kegiatan diskusi dengan tema sentral “Masa Depan Tanimbar Dalam Ruang Kajian Akademisi” dan tema diskusi Keadilan Untuk Tanimbar.

Diskusi yang di gelar kurang lebih 4 jam itu menuai pikiran,ide dan gagasan yang sangat mengedukasi dari para pembicara yang mengkritisi serta memberikan solusi dari berbagai aspek baik dari sisi Eksekutif maupun legislatif yang bertujuan untuk Tanimbar lebih baik. Buah pikir mereka akan di muat dalam perspektif yang berbedah.

Yohanis Laritmas,SH.MH dalam kapasitas sebagai staf ahli Himpunan mahasiswa pemuda Lelemuku (HIMAPEL KKT AMBON) yang merupakan salah satu pembicara saat itu dalam rilis menyampaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) berbunyi “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” hasil diskusi dan via WA (31/8/20) kepada crew Ambon today.

Penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah,Tutur Laritmas.

Baca Juga  Ayo Menabung,Bank Maluku Cabang Masohi Gelar Sosialisasi Dan edukasi Tabungan SIMPEL Di SD Kristen Masohi

Lanjutnya,Dalam Ketentuan Pasal 58 berbunyi “Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf (c),(d),(j) dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas, c.kepentingan umum; d. keterbukaan; j. keadilan.
Berbicara mengenai Pemerintah Daerah yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) berbunyi “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dan bagaimana fungsi dari DPRD Kabupaten yang merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 149 (1) “DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi yaitu: a.pembentukan Perda Kabupaten/Kota; b. anggaran; dan c. Pengawasan. Ayat (2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota. Ayat (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.”

Dalam Pasal 159 ayat (1) berbicara juga mengenai hak DPRD kabupaten/kota mempunyai hak yaitu: a. interpelasi; b.angket; dan c.menyatakan pendapat (4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Berdasarkan aturan-aturan hukum di atas maka peran dari Pemerintahan Daerah Kab.KKT sangat penting dalam melihat polemik terkait hasil tes AKAMIGAS cepu lulusan SLTA di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena nama-nama yang di umumkan oleh AKAMIGAS berbeda dengan daftar kelulusan peserta yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kab.KKT dan Surat Keputusan Direktur Poliktenik Energi Dan Mineral AKAMIGAS Nomor: K/69/Bpp/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Bersama Polikteknik Energi Dan Mineral Akamigas Tahun Akademik 2020/2021 Adalah Hasil Murni Tes Seleksi Calon Siswa Tanimbar Yang Mengikuti Pendidikan Di Cepu, tetapi setelah keputusan dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kab.KKT dihasilnya berbeda atau menghilangkan 8 orang tanimbar yang sudah lulu seleksi dengan mengunakan kewenangan berdasarkan SK BPP AKA MIGAS Nomor 38/K/69/Bpp/2020 Yang Diumumkan Oleh Badan Kordinasi Pengembangan Sdm (Bkpsdm) Menghilangkan 8 Orang Tanimbar Yang Sudah Lulus Seleksi.

Baca Juga  Golkar Maluku Gelar Pleno II, Perkuat Konsolidasi Internal Menuju Pemilu 2029

Polemik di atas, mengakibatkan keresahan dari orang tua dari 8 anak yang diganti berdasarkan Sk Bpp Aka Migas Nomor 38/K/69/Bpp/2020 Yang Diumumkan Oleh Badan Kordinasi Pengembangan Sdm (Bkpsdm) Menghilangkan 8 Orang Tanimbar Yang Sudah Lulus Seleksi bahkan bukan itu saja masyarakat Kab.KKT secara keseluruhan merasa kecewa dengan pemerintahan daerah Kab.KKT,akibat itu masyarakat berangapan bahwa seleksi masuk AKAMIGAS bukan berdasarkan KUALITAS tapi berdasarkan kedudukan.

Polemik ini terus berlanjut, dengan upaya yang dilakukan oleh orang tua dari 8 orang anak itu, yaitu bertemu dengan DPRD Kab.KKT karena secara normatif bahwa DPRD Kab/Kota memiliki kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat yang diatur dalam ketentuan Pasal 161 huruf (j) berbunyi “Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban: j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”

Menjawab polemik ini, Pemerintah Daerah sudah mengklarifikasi melalui media online bahwa hasil seleksi AKAMIGAS yang beredar media tidak benar, bagi saya tidak cukup menjawab polemik terkait hasil seleksi AKAMIGAS Karena jika perpedoman pada asas penyelengaraan pemerintahan yaitu “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Sedangkan yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. dan dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Dirinya berharap, Pemerintah Daerah Kab.KKT apabila hendak menjawab bukan melalui media saja tetapi harus lebih konkrit dengan bertemu langsung dengan pihak orang tua dari 8 anak dengan memberikan penjelasan, sehingga orang tua dari 8 anak tanimbar merasa tenang karena salah tugas Pemerintah Daerah menurut ketentuan Pasal 65 (1) huruf (b) UU PEMDA Kepala daerah mempunyai tugas:b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Tetapi jika Pemerintah Daerah Kab.KKT membiarkan polemik hasil seleksi AKAMIGAS secara terus-menerus tanpa bertemu langsung orang tua dari 8 anak tanimbar yang telah lulus seleksi dan namanya digantikan itu, akan menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat Tanimbar terhadap Pemerintah Daerah Kab.KKT menurun dan dapat mematahkan VISI dan MISI Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Tanimbar yaitu VISI “Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yang Cerdas, Sehat, Berwibawa dan Mandiri”. Misi Membentuk Sumber Daya Manusia yang Cerdas, bermatabat dan unggul, maka saya optimis dan percaya kepada Pemerintah Daerah Kab.KKT bahwa tidak mungkin menjalankan VISI dan MISI dimaksud.

Baca Juga  Waktu Dekat, Disdukcapil Cetak KIA

Maka untuk dapat memutus mata rantai polemik hasil seleksi AKAMIGAS, Pemerintah Daerah Kab.KKT, harus bergerak secara cepat dan tepat untuk menangkal spekulasi negatif publik itu, dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas kepentingan umum, keterbukaan, asas keadilan sehingga polemik dapat terselesaikan dengan segala baiknya.(AT/Paet)

Berita Terkini