
Tanimbar, Ambontoday.com – Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API Maluku) menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan evaluasi penanganan dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada BUMD PT Tanimbar Energi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terhadap proses penegakan hukum.
Aksi demo API Maluku dinilai penting oleh massa aksi karena berkaitan dengan perkara penyertaan modal daerah yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, yang penanganannya masih menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, API Maluku menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus penyertaan modal daerah pada periode yang berbeda. Hal tersebut, menurut mereka, memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Menurut keterangan Kilat Imsula, selaku penanggung jawab API Maluku, penyertaan modal daerah kepada PT Tanimbar Energi telah dilakukan sejak 2015, 2016, dan 2017, atau sebelum Petrus Fatlolon menjabat sebagai bupati.
“Pada periode tersebut, berdasarkan informasi yang kami peroleh, belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penyertaan modal,” kata Kilat saat membacakan tuntutan dalam aksi demo tersebut.
Kilat juga menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode tersebut. Namun, menurut keterangan yang disampaikannya, temuan itu tidak ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
Selain itu, API Maluku menyoroti penyertaan modal daerah pada tahun 2023 sebesar Rp 400 juta yang dilakukan pada masa kepemimpinan penjabat kepala daerah. Hingga saat ini, menurut Kilat, belum ada keterangan resmi mengenai proses penyidikan atas penyertaan dana tersebut.
Sementara itu, perkara yang menjerat Petrus Fatlolon ditetapkan pada Juni 2024. API Maluku menilai penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan karena pada periode tersebut telah terdapat peraturan daerah yang dijadikan dasar hukum penyertaan modal.
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin meningkat setelah istri Petrus Fatlolon, Joice Pentury, menyampaikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Joice Pentury menyampaikan dugaan adanya politisasi dan kriminalisasi dalam penanganan perkara yang melibatkan suaminya. Ia juga memaparkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum jaksa.
Dalam rapat tersebut juga diperdengarkan alat bukti elektronik berupa rekaman yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan prosedur penegakan hukum.
Kilat menyatakan, rangkaian peristiwa tersebut berdampak pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Situasi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap independensi dan objektivitas proses hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Torik, selaku koordinator lapangan aksi. Ia mengatakan tuntutan yang disampaikan merupakan hasil konsolidasi internal API Maluku dan aspirasi masyarakat.
Torik menyebutkan, API Maluku meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Maluku serta Komisi Kejaksaan RI untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum jaksa.
Selain itu, API Maluku juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan membuka hasil pemeriksaan secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Dalam tuntutan lainnya, API Maluku meminta dilakukan evaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta pergantian komposisi jaksa penuntut umum yang menangani perkara Petrus Fatlolon.
Menurut Torik, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kemurnian, independensi, dan objektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
API Maluku juga mendesak agar rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara secara transparan segera ditindaklanjuti oleh institusi kejaksaan.
Kilat menegaskan, tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
API Maluku menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak terkait. Namun demikian, mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku, maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait tuntutan yang disampaikan API Maluku. (AT/NFB)










