Ambon today.com_AMBON – Anggota DPRD Kota Ambon, Christian Laturiuw, menegaskan penolakannya terhadap penerapan skema outsourcing bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Hal ini menyusul ketidakpastian nasib 117 tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK.
Dalam keterangannya di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (30/01/2026), Laturiuw meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam memilah sektor yang akan dialihkan ke pihak ketiga. Menurutnya, sektor pendidikan memiliki karakteristik yang berbeda dengan profesi lainnya.
“Outsourcing jangan dilihat sebagai satu-satunya solusi. Khusus untuk tenaga pendidik dan kependidikan, mereka adalah tenaga inti di sekolah, tidak mungkin diserahkan ke pihak ketiga,” tegas Laturiuw usai rapat kerja Komisi II bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Berdasarkan data usulan, terdapat 117 tenaga honorer yang terdiri dari 47 tenaga pendidikan (27 tenaga kependidikan dan 20 guru), 22 tenaga kesehatan, serta 48 tenaga di berbagai OPD. Namun, Laturiuw menyoroti adanya data yang belum sinkron, seperti kasus operator sekolah di SDN 66 Ambon yang sudah mengabdi 12 tahun namun tidak tercatat.
DPRD mendorong Pemkot Ambon untuk mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui SK Walikota sebagai tenaga non-ASN. Meski anggaran untuk 117 tenaga honorer tersebut telah disiapkan, kendala utama saat ini adalah payung hukum atau pos anggaran pembayaran yang tepat, mengingat istilah ‘honor’ dan ‘kontrak’ tidak lagi diperbolehkan.
“Pemerintah harus mencari solusi legal agar pembayaran gaji mereka tetap berjalan tanpa melanggar aturan, mengingat kebutuhan guru di jenjang PAUD hingga SMP sangat mendesak,” tambahnya.
DPRD dijadwalkan akan menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh tenaga honorer aktif di lapangan telah terdata secara akurat dan mendapatkan kepastian status kerja.( o.l )




















