
Bursel, Ambontoday.com – Polres Buru Selatan (Bursel), Polda Maluku, memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS terhadap seorang perempuan berinisial DM. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/38/IV/2026/SPKT Polres Buru Selatan tertanggal Minggu, 12 April 2026.
Dalam proses awal, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, korban, dan terlapor. Selain itu, hasil visum dari RSU Salim Alkatiri juga telah dipelajari guna mendukung proses pembuktian.
Namun, perkara ini berkembang menjadi kompleks setelah pihak terlapor, MS, turut melaporkan balik DM atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT Polres Buru Selatan tertanggal 13 April 2026.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara parsial, mengingat kedua belah pihak saling mengklaim sebagai korban.
“Konteks perkara ini tidak bisa kita lihat secara parsial. Ini merupakan satu rangkaian peristiwa di mana kedua pihak saling melapor. Karena itu, semua bukti harus dikumpulkan dan dianalisis secara komprehensif agar dapat menghadirkan rasa keadilan melalui kerja yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Terkait desakan publik agar dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, penyidik menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan hukum yang harus didasarkan pada pertimbangan yuridis, bukan tekanan publik.
“Penangkapan dan penahanan adalah instrumen untuk kepentingan penyidikan, bukan penghukuman. Setiap tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak penyidik.
Berdasarkan laporan DM, insiden bermula saat dirinya berada di dalam rumah usai mencuci pakaian. MS disebut datang dan mengetuk pintu menggunakan batu hingga menyebabkan kerusakan. Cekcok pun terjadi, disertai dugaan ancaman dan perusakan rumah. DM juga mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan dan kayu yang mengenai bagian leher.
Sementara itu, dalam laporan baliknya, MS mengklaim datang ke rumah yang ditempati DM dan tidak mendapat respons saat mengetuk pintu. Ia kemudian menendang pintu hingga terbuka. MS mengaku justru menjadi korban pemukulan menggunakan kayu oleh DM, bahkan dilempari batu serta diancam menggunakan parang. Insiden tersebut juga disebut melibatkan suami DM yang sempat hendak melakukan pemukulan.
Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, AKP Yefta Malasa, menegaskan bahwa penanganan kedua laporan tersebut masih berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) penyidikan. Ia juga membantah adanya keterlambatan dalam penanganan perkara.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Seluruh tahapan penanganan masih dalam koridor SOP, dan tidak ada penundaan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kasus ini, sembari berharap dukungan agar proses hukum dapat berjalan profesional demi menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
[Nar’Mar]
.






















Komentar