Dugaan Pemalsuan SK untuk Seleksi PPPK di Pemda Bursel Dilaporkan ke Polisi

Spread the love

 

Bursel, Ambontoday.com — Dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat di lingkup pemerintahan daerah. Seorang oknum pegawai berinisial OL, yang bertugas di Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan, diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) guna mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Laporan Polisi dugaan Pemalsuan SK PPPK Nomor: STPL/14/II/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan OL saat mendaftar seleksi.

Informasi diperoleh media ini menerangkan bahwa dugaan pemalsuan ini dilaporkan oleh EP ke pihak Polres Buru Selatan.

Penasehat Hukum EP, Sami Latbual, SH dikonfirmasi terkait laporan ini membenarkan bahwa kliennya melaporkan dugaan SK PPPK palsu.

Latbual menerangkan, berdasarkan ketentuan normatif, peserta seleksi PPPK diwajibkan melampirkan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer selama dua tahun terakhir secara berturut-turut, yakni 2023 hingga 2024.

Namun, dari hasil penelusuran jelas Latbual, OL diketahui baru mulai tercatat sebagai tenaga honorer pada April 2024. Artinya, yang bersangkutan tidak memiliki dasar administratif untuk mengantongi SK tahun 2023, termasuk periode Januari hingga Maret 2024.

“Faktanya, yang bersangkutan (OL) belum berstatus sebagai tenaga honorer pada 2023. Tapi justru memiliki SK tahun tersebut,” ungkap Latbual.

Keanehan lainnya lanjut Latbual, terletak pada perbedaan dokumen. Dalam SK kolektif tahun 2023–2024 yang dimiliki pegawai lain, nama OL tidak tercantum. Namun, dalam SK versi yang digunakan OL untuk mengikuti seleksi, namanya justru tertera.

“Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian pejabat penandatangan. Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Bagian pada tahun 2023 dijabat oleh Nofri Solisah dan dibuktikan melalui SK kolektif yang beredar,” sebut Latbual.

Akan tetapi lanjut Latbual, SK yang digunakan OL justru ditandatangani oleh pejabat lain, yakni Arens, yang diketahui baru menjabat setelah periode tersebut.

Baca Juga  Terkesan Tidak Profesional, Bawaslu BurseL Lantik Tim Sukses Sebagai Panwascam

“Atas temuan ini, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor laporan polisi,” ucap Politisi ini.

Lanjut Latbual, pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara identitas terlapor masih dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk diungkap lebih lanjut.

Menurut Latbual, kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas dalam proses rekrutmen aparatur negara. Selain merugikan peserta lain yang memenuhi syarat, tindakan tersebut juga berpotensi membebani keuangan daerah.

“Ini menyangkut kejujuran dalam memperoleh pekerjaan. Ada banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapat kesempatan, sementara yang tidak berhak justru lolos,” tegas Latbual.

“Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap praktik serupa di masa mendatang,” pungkas Latbual.

Mantan Kabag Protokoler Novi Solissa dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sewaktu OL honor di Bagian Protokol, dirinya sudah dipindahkan ke Bagian Hukum.

Waktu OL honor di Bagian Protokol, saya sudah di pindahkan ke Bagian Hukum. Sehingga saya tidak mengenal OL dan OL pasti tidak mengenal saya. Mungkin sekarang sudah kenal saya, tetapi saat itu saya tidak mengenal OL, jelas Solissa.

[Nar’Mar]

.

Komentar

Berita Terkini