Hak-hak ASN Belum Dibayar, Daerah Defisit Ratusan Miliar, Ini Salah Penjabat Atau Bupati Sebelumnya

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Kelompok kontra mulai memainkan perannya, pasca evalusi tiga bulan memimpin, Pejabat Bupati Daniel mulai membuka “kebobrokan” era lima tahun kepemimpinan sblumnya, terkhusunya pada pola pengelolaan keuangan yang amburadul serta sangat tertutup hingga menyisahkan tumpukan hutang bagi daerah ini serta defisit ratusan milyar.

Situasi kian memanas, tatkala adanya upaya lanjutan oleh Penjabat bersama para pimpinan DPRD setempat untuk menuntaskan pembayaran Hutang Pihak Ketiga (HP3) kepada salah satu kontaktor besar di Bumi Duan Lolat, yang selama lima tahun sebelumnya tak kunjung dicicil.

Bersamaan dengan rencana pembayaran HP3 tersebut, adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merumahkan ratusan ribu tenaga honor diseluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Pemda KKT. Ditengah carut-marut masalah maupun opini publik yang sengaja digiring untuk kian memperburuk situasi, dimana terdapat pemberitaan yang seakan memojokan Penjabat Bupati Daniel E Indey, yang mana disebut wanprestasi, yang anehnya, berkomentar pada media namun tidak paham apa itu wanprestasi, ini kan sebuah pertunjukan yang tergolong aneh tapi nyata.

“Nah pada APBD perubahan, baru nomenklaturnya dirubah sesuai sistem. Pada APBD induk 2022, hak-hak ASN termasuk uang makan dan TPP, nomenklaturnya berubah total, akhirnya tidak dapat dicairkan, karena sistem menolak, dianggap gelondongan. Ini ulah siapa pada APBD 2022 induk? Pejabat Bupati kah? Sementara beliau Lantik saja, APBD 2022 telah berjalan. Silahkan dijawab sendiri. Harusnya di anggaran induk itu, pada sistem dimasukan item bayar jasa tapi kan memang sengaja tidak dimasukan namun dimasukan belanja makan minum dan TPP. Alhasil tidak bisa terinput pada sistem untuk proses pembayaran,” ujar Kadis Kominfo Fredek Batlajeri kepada wartawan diruang media Center lantai satu kantor Bupati Kepulauan Tanimbar Kamis, (1/12).

Baca Juga  Sekda Pimpin Rapat Peringatan HUT Pattimura ke-204

Ditanya apakah salah satu solusi menutupi defisit anggaran dengan menghentikan perjalanan dinas pejabat esslon II keluar daerah? Menanggapinya, Batlajeri dengan mencontohkan perjalanan dinas dirinya selaku pejabat eselon II. Dimana pada APBD induk 2022, perjalanan dinas tersebut tertera. Akan tetapi ketika di input, tidak tertera dalam sistem. Lanjut dia, SIPD untuk perjalanan dinas kadis tertera, namun pada SIMDA saat SPJ hilang. Ini di induk APBD lho. Ini permainan siapa? Ini yang buat hingga terjadi defisit, hutang bertambah. Era penjabat bupati inilah, kita akan kembali pada sistem. Kalau kemarin dipakai SIMDA dan SIPD, maka sekarang akan digunakan satu sistem saja berdasarkan UU keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa ketahui kebijakan apa yang diambil.

“Pa Indey menjabat sudah ada di persimpangan. APBD induk telah berjalan. Apakah Penjabat harus disalahkan atau pemerintahan sebelumnya,” ungkap Kadis.

Lanjutnya, terkait DAU, kebijakan yang diambil oleh Penjabat itu sangat tepat, mengingat seluruh usulan pencairan ketika dimasukan ke sistim ditolak, sehingga mesti dari seluruh OPD melakukan perubahan nomenklatur agar seluruh pembiayaan yang ada pada DAU dapat direalisasikan, jika tidak maka tidak bisah diproses pada tahapan pencairan.

“Ketika diinput sistim tolak terus kita maua buat apa, mau kasih salah Pejabat lagi, mesti yang disalahkan itu Bupati yang baru selesai masah jabatan, yang menyulap segala hal sehingga hak-hak ASN tidak bisah dicairkan, yang disinggung terkait keluhannya ASN, saya juga ASN yang punya hak yang sama tapi mau buat apa, maka dihimbau kepada seluruh ASN maupun non ASN untuk tetap bersabar sambil menunggu perubahan nomenklatur yang sementara disiapkan oleh masing-masing OPD, jika sudah selesai maka seluruh hak-hak ASN pasti direalisasikan,” urainya.

Baca Juga  Menunggu Perwali, Waliulu Akui Pilkades Serentak Gunakan Sistem e-Voting

Wakil ketua I DPRD Kepulauan Tanimbar, Jidon Kelmanutu menambahkan, dari hasil kunjungan DPRD ke beberapa dinas hari ini, di beberapa OPD terlihat yang sudah selesai dalam melakukan perubahan sesuai yang ditemukan dari OPD yang dikunjungi DPRD, hanya Dinas Cipta Karya.

“Kami DPRD langsung lakukan kunjungan ke beberapa OPD hari ini, ternyata perubahan yang sudah siap hanya dinas Cipta Karya, yang lain belum, besok (Jumat-red) kami akan lakukan kunjungan lagi ke OPD yang sisa,” beber Kelmanutu.

Dikatakan juga, perubahan nomenklatur yang dilakukan itu mesti diperdebatkan oleh seluruh OPD, namun yang dikahwatirkan jika perubahan nomenklatur itu kurang dipahami oleh pihak OPD sehingga belum juga tuntas.

“Saya khawatir cara perubahan nomenklatur untuk masuk disistem, dari pihak OPD tidak mengerti atau kurang paham, makanya bisah memakan waktu lama seperti ini, sehingga prinsipnya apa yang bijaki pa Penjabat itu mesti di apresiasi, agar seluruh hak-hak ASN maupun non-ASN dapat dibayarkan,” tutup Politisi Partai Berlambang moncong putih itu. (AT/tim)

Berita Terkini