Informasi Bersifat Penting

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Petrus Ndunyar Amoraman, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.

Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.IP pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga  ORMAWA,Komunitas SOBI dan Komunitas KIP Kuliah UNLESA Gelar Aksi Solidaritas Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera Utara dan Aceh

Berita Terkini