JAKARTA, Ambontoday.com- Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan truck fuso di Cianjur, terjamin Jasa Raharja sesuai UndangUndang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rivan mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka. “Dari data yang kami himpun, untuk korban meninggal dunia ada 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka,” ujar Rivan, dalam keterangan resminya di Jakarta, (14/8).
Konten Terbatas
Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.
Login atau Daftar Member
















